Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ.91/1999

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Nomor : KEP-92/PJ/1999, tanggal 26 April 1999, tentang Penggunaan Media Elektronik sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN, dengan ini diberikan penegasan penggunaan media elektronik tersebut, sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar.

  2. Permohonan Wajib Pajak dilampiri Surat Pernyataan Sistem Administrasi Pembukuan dengan Komputer dan contoh rekaman komputer dalam media elektronik.
    Contoh rekaman komputer dimaksud berisi Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam wujud text file dengan struktur data yang telah dibakukan untuk dilakukan uji coba teknis komputer oleh Kepala Pusat PDIP.
    Struktur data Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN tercantum pada Lampiran I.

  3. Pusat PDIP melakukan uji coba teknis komputer terhadap Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN tersebut, untuk menentukan kesesuaian struktur data perpajakan Wajib Pajak dengan program komputerisasi Direktorat Jenderal Pajak.

  4. Keputusan pemberian atau penolakan ijin penggunaan media elektronik sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN akan diterbitkan oleh Kepala Pusat PDIP atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak di Pusat PDIP, dengan surat keputusan seperti pada Lampiran II.

Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ.91/1999