Dalam rangka optimalisasi, kemudahan pelayanan dan efisiensi pembiayaan, maka mulai tahun pajak 2000 telah dilakukan beberapa perubahan format blanko SPPT dan STTS termasuk desain teknik lainnya dengan menggunakan percetakan biasa (non security printing);
|
|||||||||||||||||
Catatan : | |||||||||||||||||
|
Pengadaan blanko SPPT, STTS, DHKP, dan blanko-blanko lainnya oleh masing-masing kantor pelayanan PBB sesuai dana DIK yang tersedia dengan memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997:
- Referensi harga untuk masing-masing blanko adalah sebagai berikut:
- Blanko SPPT dan STTS adalah Rp. 245.000,- per box untuk wilayah Jawa, Bali, dan Lampung dan Rp. 260.000,- per box untuk wilayah lainnya, belum termasuk PPN.
- Blanko DHKP adalah Rp. 250.000,- per box 500 set untuk 4 (empat) ply dan Rp. 300.000,- per box 500 set untuk 5 ( lima ) ply untuk wilayah Jawa, Bali, dan Lampung. Sedangkan untuk daerah lain harganya Rp. 265.000,- untuk 4 ply dan Rp. 315.000 untuk 5 ply. Semua harga belum termasuk PPN.
-
Adapun sisa blanko lama bagi kantor-kantor yang masih memilikinya, masih tetap dapat dipakai.
Hal ini akan diakomodir dengan pilihan pencetakan dari menu aplikasi SISMIOP.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan di laksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY