Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-53/PJ.41/1999 tanggal 17 November 1999 hal Penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
- Paket SPT Tahunan yang akan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari :
- Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Umum (Form. 1771);
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (KP.PPh.2.1-99);
- Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form. 1770);
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (KP.PPh.1.1-99);
- SSP, Lembar Data Identitas WP, Lembar Perhatian dan Lembar Pengantar/Surat Direktur Jenderal Pajak;
- Amplop SPT Tahunan.
-
Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang terdiri dari :
– 2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
– 1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah. -
Setelah diterimanya SPT tersebut agar diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Tanda Terima Daftar Pengantar tersebut segera diserahkan kepada pihak Ekspedisi (PT. Sagapo Express) untuk kemudian akan diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
-
Untuk mempermudah dalam pengawasan pengiriman SPT Tahunan PPh yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, diminta bantuan Saudara agar Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut segera dikirim melalui Fax. (021) 5734795.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK