Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE.46/PJ.6/1991 tanggal 3 Juni 1991 perihal Pelaksanaan Penilaian di 30 Kota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Petugas penilai swasta akan bertugas terhitung tanggal 15 Juli 1991 sampai dengan 15 Desember 1991.
- Nama petugas penilai swasta, tempat tugas dan nama perusahaan tempat petugas tersebut bekerja adalah sebagaimana daftar terlampir.
-
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara dapat mengatur dan memanfaatkan tenaga tersebut dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan penilaian obyek pajak.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO