Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.6/1991

Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE.46/PJ.6/1991 tanggal 3 Juni 1991 perihal Pelaksanaan Penilaian di 30 Kota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Petugas penilai swasta akan bertugas terhitung tanggal 15 Juli 1991 sampai dengan 15 Desember 1991.
  1. Nama petugas penilai swasta, tempat tugas dan nama perusahaan tempat petugas tersebut bekerja adalah sebagaimana daftar terlampir.
  1. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara dapat mengatur dan memanfaatkan tenaga tersebut dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan penilaian obyek pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.6/1991