Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1991 tanggal 6 Februari 1991 perihal pembayaran PBB asal IHH Tahun 1990/1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Mengingat bahwa tahun anggaran 1990/1991 telah berakhir maka pembayaran dan pembagian PBB asal IHH tahun 1990/1991 telah selesai disalurkan kepada Pemerintah Daerah Tk melalui Bank Tunggal (Bank Operasional V).
-
Sesuai dengan data yang diterima di Direktorat PBB, masih banyak Kantor Pelayanan PBB yang belum mengirimkan bukti transfer (SSP/STS) sesuai daftar terlampir.
-
Berdasarkan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara segera mengirimkan bukti transfer (SSP/STS) ke Direktorat PBB paling lambat akhir Juli 1991.
Demikian, agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO