Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 63/PJ.53/1995

Dengan ini ditegaskan bahwa jasa penagihan rekening listrik dan telepon yang dilakukan oleh bank, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan jasa di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan jasa penagihan rekening listrik dan telepon tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 63/PJ.53/1995