Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 64/PJ./2007

Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam RAPBN Tahun 2008 berturut-turut adalahRp. 24.159.700.000.000,- (dua puluh empat trilyun seratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus jutarupiah) dan Rp. 4.852.700.000.000,- (empat trilyun delapan ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus jutarupiah).
  2. Rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali sektor pertambangan migas) dan BPHTB tahunanggaran 2008 per kabupaten/kota/KPPBB disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil DJP.
  3. Rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2008 per kabupaten/kota/KPPBB ditetapkan sebagaimana lampiran surat edaran ini.
  4. Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PBBdan BPHTB tahun anggaran 2008 kepada para Kepala KPP Pratama/KPPBB di wilayah kerja Saudarauntuk selanjutnya para Kepala KPP Pratama/KPPBB melakukan koordinasi dengan pemerintahkabupaten/kota setempat dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2008.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindak lanjuti.

Direktur Jenderal,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak;
  3. Para Kepala KPP Pratama/KPPBB di seluruh Indonesia.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 64/PJ./2007