Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.32/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) untuk dilaksanakan menyangkut bidang Saudara (butir 5).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTORAT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY