Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1019/KMK.00/1989 tanggal 7 September 1989 tentang Konsultan Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Sesuai dengan pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan diatas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ.8/1989 tanggal 28 Desember 1989, jumlah Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Izin Praktek sebanyak 206 (dua ratus enam) orang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
-
Bagi Konsultan Pajak yang tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaharui ijin praktek Konsultan Pajak, maka izin kerja yang lama tidak berlaku lagi.
-
Setiap Konsultan Pajak yang akan mengurus kliennya di KPP/UPP harus dapat memperlihatkan Izin Praktek Konsultan Pajak dan Surat Kuasa dari Wajib Pajak, sehingga apabila seorang Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, Saudara harus menolaknya.
-
Disamping itu Saudara diminta untuk ikut serta melakukan pengawasan dan pembinaan para Konsultan Pajak yang berada di wilayah kerja Saudara atas pelaksanaan hak dan kewajibannya.
-
Saudara harus membuat laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up Kepala Bagian Organta atas pelaksanaan pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1019/KMK.01/1991 tanggal 7 September 1991, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MALIMAR