Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 65/PJ.6/1991

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ.6/1991 tanggal 6 Juni 1991 perihal Angka Perbandingan Tertimbang IHH Daerah, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dari hasil pemantauan kami sampai saat ini, angka perbandingan tertimbang IHH Daerah (Propinsi) baru sebagian yang diterima oleh Ditjen Pajak cq. Direktorat PBB (Daftar terlampir).

  2. Sehubungan dengan itu, bagi yang belum mengirimkan angka perbandingan tertimbang tersebut, diminta bantuannya agar segera mengirimkan ke Ditjen Pajak cq. Direktorat PBB sebagai bahan penyusunan perbandingan tertimbang yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  3. Perlu diketahui bahwa penerimaan PBB asal IHH untuk bulan Mei s/d Juli 1991 telah tersedia di Bank Rakyat Indonesia Cabang Khusus Jakarta, tinggal menunggu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk pendistribusian pembayaran PBB asal IHH tersebut sesuai angka tertimbang per DaerahTingkat II.

Demikian, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 65/PJ.6/1991