Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No.: SE-56/PJ.6/1994 tanggal 31 Agustus 1994 perihal Penyaluran PBB asal IHH tahun 1994/1995, terdapat kesalahan ketik pada lampiran satu kolom persentase angka perbandingan tertimbang IHH, maka bersama ini terlampir disampaikan ralat Surat Edaran tersebut.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
MACHFUD SIDIK