Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-170/PJ/2007 tanggal 11 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, dalam pelaksanaan Konseling ini perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- Konseling sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilakukan hanya kepada Wajib Pajak yang akan melakukan klarifikasi sebagai respon dari Surat Himbauan.
- Sebagai acuan, terlampir prosedur pelaksanaan konseling dimaksud.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2007
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.