Bersama ini disampaikan kepada Saudara tembusan Surat Menteri Keuangan tanggal 7 Nopember 1985 Nomor : S-1242/MK.05/1985, mengenai pembebasan Cukai Gula dan PPN sebesar 2% atas gula bagian Petani TRI.
Demikianlah agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
A. HADI PULUNGAN SH