Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 68/PJ.1/UP.90/2001

Sehubungan dengan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memiliki NPWP, dengan ini diberitahukan :

  1. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1986 tanggal 29 Juli 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah disebutkan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a PGPS-1968 ke atas sepanjang jumlah penghasilan setahun yang diterima atau diperoleh baik dari pekerjaan maupun di luar pekerjaan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib menyampaikan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P);

  2. Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/IMK.01/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan disebutkan bahwa LP2P harus diisi secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan;

  3. Lampiran I angka 1 butir 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-338/PJ/2001 tanggal 08 Mei 2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus sebagai karyawan adalah termasuk PNS setingkat golongan III/ a ke atas;

  4. Sebagai aparat Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggung jawab, berkewajiban untuk memberikan ketauladanan bagi anggota masyarakat lainnya.
    1. Bagi para pegawai di unit Saudara yang telah menduduki pangkat minimal Penata Muda (Gol. III/a) ke atas wajib memiliki NPWP.
    2. Apabila terdapat pegawai di unit Saudara yang menduduki pangkat di bawah Penata Muda (Gol. III/a), namun menerima penghasilan di atas PTKP sesuai Pasal 7 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, maka yang bersangkutan juga diwajibkan untuk segera mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.
    3. Berdasarkan butir 1 dan 2, diminta Saudara mengisi daftar terlampir dan segera mengirimkannya ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Agustus 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd

Moch. Soebakir
NIP 060020875

Tembusan :
Direktur Jenderal

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 68/PJ.1/UP.90/2001