Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 69/PJ.6/1991

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah, Kepala KP. PBB ditunjuk sebagai anggota Panitia Pembebasan Tanah.

Sehubungan dengan hal tersebut hendaknya diusahakan agar KP. PBB memperoleh Berita Acara Pembebasan Tanah, baik untuk kepentingan pemerintah maupun swasta yang terjadi di wilayahnya atau foto copy Berita Acara yang disahkan Ketua Panitia.

Berita Acara Pembebasan Tanah tersebut supaya dimanfaatkan untuk merubah Buku C/Buku Induk sesuai dengan pedoman yang berlaku, sehingga mutasi obyek/subyek PBB dapat lebih cepat dibukukan guna penerbitan SPPT tahun berikutnya. Berkas Berita Acara Pembebasan Tanah tersebut agar ditatausahakan dengan tertib.

Demikian agar maklum dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 69/PJ.6/1991