Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 6/PJ./2008

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 3/PJ./2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Dan Tepung Gandum/Terigu. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

  1. Gandum adalah gandum yang termasuk dalam Pos Tarif 1001.10.00.00 dan/atau Pos Tarif1001.90.19.00. Tepung Gandum/Terigu adalah tepung gandum/terigu yang termasuk dalam Pos Tarif1101.00.10.00
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah importir atau produsen atau distributor atau agen atau pedagangpengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan impor dan/ataupenyerahan gandum dan tepung gandum/terigu.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan TepungGandum/Terigu oleh PKP ditanggung pemerintah.
  4. Untuk Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atasimpor dan/atau Faktur Pajak atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh PKP diatursebagai berikut :
    4.1. Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atasimpor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggungPemerintah harus dibubuhi :

    cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008” untuk imporGandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk impor Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif1101.00.10.00;
    cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008” untuk imporGandum Pos Tarif 1001.90.19.00
    4.2. PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
    4.3. Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
    4.4. Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum danTepung Gandum/Terigu adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan denganPenyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
    4.5. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yangPajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah harus dibubuhi :

    cap “PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008” untuk penyerahan Gandum Pos Tarif1001.10.00.00 dan untuk penyerahan Tepung Gandum/Terigu PosTarif 1101.00.10.00;
    cap “PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008” untukpenyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00
  5. Ketentuan dan tata cara pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiranPemberitahuan Pabean Impor (PPI) dan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN atas impor dan/ataupenyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh PKP adalah sebagai berikut :
    5.1. PKP melaporkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan PabeanImpor (PPI) pada SPT Masa PPN Formulir 1107B, butir II;
    5.2. PKP melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigupada SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07;
    5.3. PKP wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu pada SPT Masa PPN Formulir 1107A, butir III (Penyerahan Dalam Negeri Dengan FakturPajak Sederhana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang padakolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi;
    5.4. PKP importir wajib membuat daftar rincian Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakanlampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang Pajak Pertambahan Nilai-nyaditanggung Pemerintah dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan;
    5.5. PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang PajakPertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah dengan menggunakan format laporansebagaimana ditetapkan;
    5.6. PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.4 sebagai lampirankelengkapan SPT Masa PPN;
    5.7. Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.5 merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
  6. PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Gandum dan Tepung Gandum/Terigumerupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. PPN yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan.
  8. Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembaliankelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  9. Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayananterhadap PKP maka diminta :
    9.1. Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang ditanggungpemerintah atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
    2. Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), denganmembagi dalam dua kelompok yakni impor dan/atau penyerahan Gandum dan TepungGandum/Terigu;
    3. Mengkompilasi daftar rincian PPN yang ditanggung pemerintah atas impor dan/ataupenyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan mengirimkan ke Kepala KantorWilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnyajangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan padalampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    4. Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuaidengan ketentuan yang berlaku.
    9.2. Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalampelaksanaan PPN ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Gandum danTepung Gandum/Terigu;
    2. Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada DirekturJenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam)hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN denganmenggunakan format laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajakini.
    9.3. Laporan kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktumengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar penghitungan DJP untuk mengajukantagihan atas PPN yang ditanggung pemerintah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 6/PJ./2008