Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 70/PJ.6/1999

Sehubungan dengan telah dikirimnya perangkat komputer server untuk aplikasi SISMIOP ke masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pemanfaatannya. Dengan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pemanfaatan server SISMIOP di Kanwil DJP, yaitu ketentuan sebagai berikut :

  1. Server yang diperuntukan untuk masing-masing Kanwil DJP adalah perangkat server dengan merk Acer Altos 12000 dengan menggunakan dua buah processor Pentium III Xeon-550 Mhz dilengkapi dengan 5 (lima) buah hardisk masing-masing kapasitas 9 Giga Byte;

  2. Server tersebut diperuntukan bagi bidang PBB di masing-masing Kanwil DJP untuk keperluan analisa data PBB. Sehingga diharapkan kebutuhan pengolahan data dan informasi tidak membebani operasional KP PBB di wilayah kanwil setempat;

  3. Dalam rangka memenuhi fungsi sebagaimana tersebut di atas, setiap kanwil diharuskan memiliki back-up data SISMIOP untuk seluruh KP PBB yang ada di wilayah kerja masing-masing;

  4. Bilamana back-up data dari seluruh KP PBB tidak dapat di-restore seluruhnya pada server yang tersedia secara bersamaan, maka dapat dilakukan secara bergantian dan proses analisa data dilakukan secara bertahap;

  5. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di Kanwil DJP, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak khususnya Direktorat PBB sedang mengembangkan program aplikasi yang dapat dipergunakan baik untuk simulasi data ataupun analisa data. Hal tersebut akan berguna untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat kanwil. Aplikasi tersebut berupa rekap objek Pajak dengan beberapa klasifikasi tertentu, analisa potensi PBB, analisa kelas tanah dan bangunan, serta analisa penerimaan dan tunggakan. Bilamana terdapat kebutuhan pengolahan data lainnya maka dapat diusulkan ke Direktorat PBB;

  6. Sehubungan dengan adanya tugas yang berkaitan dengan aplikasi komputer tersebut maka setiap kanwil diminta menunjuk minimal seorang petugas yang bertindak sebagai operator;

  7. Pemeliharaan server tersebut sepenuhnya dibebankan pada dana pemeliharaan yang ada di kanwil setempat;

  8. Dalam hal terdapat KP PBB yang mengalami kerusakan/gangguan pada server SISMIOP dan penanganan masalahnya memerlukan waktu yang cukup lama maka komputer server milik kanwil dapat diperbantukan sementara ke KP PBB bersangkutan dengan status pinjaman. Bilamana gangguan/kerusakan server di KP PBB bersangkutan sudah selesai ditangani maka server tersebut harus dikembalikan ke Kanwil setempat dan difungsikan sebagaimana pedoman ini;

  9. Pemeliharaan server milik kanwil yang dipinjamkan ke KP PBB, menjadi tanggung jawab KP PBB yang meminjam sepanjang server tersebut dipergunakan kegiatan operasional KP PBB tersebut dan masih dalam masa peminjaman;

  10. Sebagai bahan evaluasi maka seluruh Kanwil DJP diminta melaporkan kondisi server yang telah diterima dan laporan peminjaman bilamana server tersebut di perbantukan ke KP PBB sehubungan dengan adanya masalah teknis tertentu.

Demikian ketentuan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dan dipedomani.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 70/PJ.6/1999