Sehubungan dengan masalah penomoran STP Bunga Penagihan dan Pembuatan Daftar Pengantar Keputusan Pengurangan, maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 perihal Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan, perlu ditegaskan sebagai berikut :
-
Penomoran STP Bunga Penagihan tidak dibedakan untuk STP Bunga Penagihan atas PPh dan STP Bunga Penagihan atas PPN. Penomoran kedua jenis STP Bunga Penagihan tersebut dilakukan secara berurutan.
-
Untuk KPP yang sudah melaksanakan SIP tidak perlu lagi membuat Daftar Pengantar Keputusan Pengurangan karena tunggakan yang ada di seksi Penagihan otomatis akan berkurang pada saat seksi Penerimaan Keberatan mencetak Surat Keputusan Keberatan.
Demikian untuk diketahui.
A. n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK