Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 73/PJ.6/1989

Bersama ini disampaikan copy Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 948/KMK.00/1989 tanggal 24 Augustus 1989 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 Januari 1986 beserta lampirannya.

Sehubungan dengan diberlakukannya SPOP baru tersebut, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bentuk SPOP ditetapkan ada 3 (tiga) macam, yaitu :
    1.1. SPOP untuk jenis obyek perumahan (warna hijau muda).
    1.2. SPOP untuk jenis obyek non perumahan (warna kuning muda), dan
    1.3. SPOP kolektip (warna putih).
  1. Bentuk SPOP ini disempurnakan sedemikian rupa sehingga mudah dalam pengisiannya.
    SPOP untuk jenis obyek perumahan dan non perumahan dilengkapi dengan rincian bahan bangunan, denah lokasi obyek dan petunjuk pengisiannya. Apabila dalam lokasi obyek terdapat lebih dari satu unit bangunan diberikan lampiran tambahan.
    Dengan demikian maka dapat menampung informasi/data obyek dan subyek PBB maupun keterangan-keterangan lain yang diperlukan, sehingga dapat menunjang dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak secara wajar dan obyektifitasnya terpenuhi. Disamping itu setiap pengumpulan data dapat langsung diproses melalui komputer dan sekaligus dapat memenuhi kebutuhan dalam rangka penilaian dan ketetapan pajaknya.

  2. Untuk menentukan klasifikasi bangunan, terlampir formulir kerja untuk perhitungan nilai bobot bangunan perumahan dan non perumahan serta klasifikasi golongan bangunan berdasarkan jumlah bobot.

  3. Seterimanya surat edaran ini hendaknya Saudara segera mencetak SPOP baru sesuai dengan contoh terlampir, sehingga pendataan yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan data awal sudah memakai SPOP baru.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 73/PJ.6/1989