Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-741/PJ/2001 Tanggal 7 Desember 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375