Bersama ini disampaikan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor :
SE-140/A.21/1297 |
tanggal 15 Desember 1997 perihal pedoman umum penyesuaian kontrak pekerjaan kontruksi dan pengadaan barang tahun anggaran 1997/1998 untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan proyek yang menjadi tanggung jawab Saudara.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO