Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 757/PJ./2001

Bersama ini disampaikan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ/2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik.

Dalam pelaksanaan Keputusan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ/2001 disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak cukup satu kali dan dinyatakan tidak berlaku apabila Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan pindah dan atau Surat Pernyataan tersebut dicabut oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan melalui pemberitahuan secara tertulis.

  2. SPT Masa PPN (formulir 1195) disampaikan dalam bentuk formulir (hard copy}, sedangkan lampiran SPT Masa PPN yaitu formulir 1195A1, 1195A2, 1195A3, 1195B1, 1195B2, 1195B3 dan 1195B4, disampaikan dalam bentuk media elektronik.

  3. Lampiran SPT Masa PPN yang disampaikan dalam bentuk media elektronik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh karena itu lampiran SPT Masa PPN dengan media elektronik harus disampaikan bersamaan dengan SPT Masa PPN (formulir 1195).

  4. Atas SPT Masa PPN yang disampaikan PKP terlebih dahulu dilakukan penelitian dan pengujian data untuk meyakinkan bahwa SPT Masa PPN beserta lampirannya sudah diisi dengan lengkap dan struktur data pada lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik sudah sesuai dengan ketentuan.

  5. Hasil penelitian dan pengujian data sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan oleh Kepala KPP kepada Pengusaha Kena Pajak dan berfungsi sebagai bukti penerimaan lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik.

  6. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pengujian data ternyata lampiran SPT Masa PPN yang disampaikan dalam bentuk media elektronik tidak diisi sesuai dengan struktur data yang ditetapkan, maka SPT Masa PPN dianggap disampaikan tidak lengkap dan segera dikembalikan kepada Pengusaha Kena Pajak.

  7. Untuk menjaga keamanan data, maka Media Elektronik yang berisi data Lampiran SPT Masa PPN disandingkan dengan Surat Pernyataan Pengusaha Kena Pajak dan kemudian ditatausahakan kedalam berkas tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Media Elektronik diberi label yang menunjukkan Nama, NPWP, Masa Pajak dan Jenis Lampiran (A1, A2, A3, dan B1, B2, B3 dan B4)
    2. Media Elektronik disimpan ke dalam satu tempat yang bersih, sejuk dan terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
  8. Pengusaha Kena Pajak yang dalam satu Masa Pajak tidak ada melakukan transaksi penyerahan dan atau perolehan BKP dan atau JKP sehingga Lampiran SPT Masa PPN-nya nihil karena tidak ada Pajak Keluaran dan atau Pajak Masukan yang harus dilaporkan, tidak diwajibkan untuk menyampaikan lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik, namun PKP yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis bahwa Lampiran SPT Masa PPN 1195 A1, 1195 A2, 1195 A3, 1195 B1, 1195 B2, 1195 B3 dan 1195 B4 adalah nihil.

  9. Untuk itu diminta agar Kepala KPP segera melakukan inventarisasi PKP yang dalam SPT PPN Masa Pajak Nopember 2001 melaporkan 500 atau lebih Pajak Keluaran berupa Faktur Pajak Standar.

  10. Selanjutnya berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada butir 9, KPP segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada PKP bahwa untuk pelaporan SPT PPN Masa Pajak Januari 2002 dan seterusnya, PKP yang bersangkutan wajib menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik.

  11. Mekanisme administrasi penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik ini, agar dilaksanakan melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 757/PJ./2001