Melengkapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-73/PJ.6/1991 tanggal 31 Agustus 1991 perihal Tata cara Usul Penghapusan Tunggakan Ipeda, bersama ini disampaikan lampiran SE dimaksud yang terdiri:
- Laporan Penelitian Administrasi (2 lembar)
- Daftar Usul Penghapusan Tunggakan Ipeda Sektor Pedesaan dan Perkotaan (1 lembar)
- Daftar Penghapusan Tunggakan Ipeda Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan
(1 lembar)
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO