Sehubungan dengan banyaknya permintaan Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP tahun 1992/1993, dari para KP PBB, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
Pada dasarnya biaya untuk pelaksanaan SISTEP dibebankan pada DIK/ABT dari masing-masing KP PBB, sedangkan dana dari Biaya Operasional hanya bersifat pelengkap, untuk membantu apabila dana pada DIK/ABT tidak mencukupi.
- Kantor Pusat DJP c.q. Dit PBB telah mengupayakan agar biaya untuk pelaksanaan SISTEP 1992 dapat tertampung dalam revisi DIK/ABT tahun 1991/1992.
-
Berkenaan hal tersebut di atas, maka permintaan dana Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP hendaknya diperhitungkan terlebih dulu dengan dana yang tersedia pada DIK/ABT. Apabila dana dalam DIK/ABT tidak mencukupi Saudara dapat segera mengajukannya dengan mengisi daftar terlampir, setelah ABT keluar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO