Bersama ini disampaikan kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002 tanggal 13 Pebruari 2002 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 dengan Menggunakan Media Elektronik. Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
-
Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21.
- Dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002 yang dimaksud dengan:
- Penelitian, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Pengujian data, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 sesuai dengan struktur data yang telah ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002.
-
Penelitian dan pengujian data dilakukan setiap kali Pemotongan PPh Pasal 21 melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya.
-
Dalam hal penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1 Surat Edaran ini, maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 dianggap tidak lengkap dan segera dikembalikan kepada Pemotong PPh Pasal 21.
-
Surat Berita Acara Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002 tanggal 13 Pebruari 2002 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh Pemotong PPh Pasal 21 yang bersangkutan setiap menyampaikan Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 dengan media elektronik.
- Untuk menjaga keamanan data, maka Media Elektronik yang berisi data Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 disandingkan dengan Surat Berita Acara Pemotongan PPh Pasal 21 dan kemudian ditata usahakan ke dalam berkas tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Media Elektronik diberi label yang menunjukkan Nama, NPWP, Tahun Pajak dan Jenis Lampiran;
- Media Elektronik disimpan ke dalam satu tempat yang bersih, sejuk, dan terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
-
Mekanisme penanganan Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 melalui Media Elektronik ini, agar dilaksanakan melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO