Sehubungan dengan adanya pertanyaan apakah Kepala Inspeksi Pajak boleh melayani permintaan Kantor Departemen Penerangan Kabupaten setempat untuk mendapatkan data-data/informasi perpajakan yang akan dipergunakan oleh instansi tersebut sebagai bahan dokumentasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat, perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :
-
Pada prinsipnya segala dokumen perpajakan hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas pajak, jadi tidak dapat dijadikan sebagai bahan publikasi (jiwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983); hal ini telah ditegaskan dalam surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.12/1985 tanggal 12 Februari 1985 dan SE-68/PJ.12/1985 tanggal 22 Agustus 1985.
-
Informasi-informasi perpajakan yang bersifat umum misalnya jumlah wajib pajak atau penerimaan pajak secara global, kalau memang diperlukan untuk keperluan penerangan kepada masyarakat, permintaannya supaya dilaksanakan secara terpusat untuk seluruh Indonesia oleh pihak Departemen Penerangan di Jakarta kepada Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.