Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 86/PJ.6/1991

Sehubungan dengan Surat Kepala Kanwil VI Jakarta Raya Khusus Nomor : S-1051/WPJ.06/BD.05/1991 tanggal 27 September 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tata cara pertanggung jawaban keuangan atas kegiatan penyusunan klasifikasi bumi/tanah agar berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1990 tanggal 1 Agustus 1990 tentang Pelaksanaan Pendataan obyek PBB;

  2. Adapun bentuk bukti pengeluaran yang tidak diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah bentuk bukti pengeluaran untuk kegiatan penyalinan/penggandaan peta, penyusunan konsep buku NJOP bumi/tanah, penjilidan buku NJOP bumi/tanah dan pembuatan peta nilai tanah;

  3. Bentuk bukti pengeluaran untuk masing-masing jenis kegiatan tersebut pada butir 2 harap dibuat/dipersiapkan sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 86/PJ.6/1991