Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara.
Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. KARSONO SURYOWIBOWO