Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.6/1991, tanggal 8 Februari 1991 perihal pengenaan PBB tahun 1991, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-1147/KMK.04/1991, tanggal 22 November 1991 tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
-
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-1029/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan.
-
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-90/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO