Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan – SE 46/PB/2005

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak (terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
    1. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
    2. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;
    3. Lembar ke-4 untuk arsip KPP yang menerbitkan SPMIB;
  2. SPMIB dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) Belanja Pembayaran Imbalan Bunga Pajak (SPMIB Pajak) dengan kode 541121 sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tanggal 16 Pebruari 2005.

  3. KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SKPIB lembar ke-2 dan SPMIB diterima secara lengkap dan benar.

  4. Pembayaran kepada yang berhak dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Kas Negara A pada Bank Operasional I (BO I) ke rekening yang berhak sesuai yang tercantum pada SPMIB.

  5. Formulir SPMIB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

  6. Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke BO I namun belum ditunaikan, agar ditarik dari BO I oleh KPPN untuk selanjutnya diteliti kembali terutama spesimen tanda tangan yang berwenang menandatangani SKPIB dan SPMIB untuk kemudian diterbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  7. Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke BO I, agar segera disampaikan oleh KPP ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.

  8. Pejabat Ditjen Perbendaharaan yang melakukan keterlambatan dalam penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

  9. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE DJA Nomor : SE-68/A/2002 tanggal 17 Mei 2002 dinyatakan tidak berlaku.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Mulia P. Nasution
NIP. 060046519

Tembusan :
1. Menteri Keuangan sebagai laporan;
2. Direktur Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan – SE 46/PB/2005