Resources / Blog / PPh 21

5 Info Penting EPS BPJS Ketenagakerjaan: Bayar Iuran jadi Gampang!

EPS BPJS Ketenagakerjaan mempermudah Bayar Iuran BPJS Anda

Jika Anda merupakan pemilik atau HRD suatu perusahaan, tentu mengurus pembayaran BPJS Ketenagakerjaan menjadi “makanan” Anda setiap bulannya. Tahukah Anda bahwa kini terdapat layanan baru yang dapat mempermudah Anda dalam mengurus iuran BPJS Ketenagakerjaan? Layanan tersebut adalah Electronic Payment System atau e-Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum adanya sistem ini, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui Virtual Account (VA). Namun, sistem VA akhirnya tergantikan dengan EPS BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan amanat dari UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. 

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa sebagai sebuah lembaga yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan, penting rasanya untuk melakukan pemisahan setiap aset BPJS dengan dana jaminan sosial. Jadi, dengan sistem baru ini, BPJS Ketenagakerjaan sedang berusaha untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan sistem ini pula pembayaran iuran akan jauh lebih mudah dan jelas. Hal itu karena pembayaran iuran sudah terpisah sesuai dengan program yang ingin dibayarkan. 

EPS BPJS Ketenagakerjaan juga dapat meminimalisir risiko kesalahan penghitungan karena dilakukan secara mandiri atau self assessment dan sudah sesuai dengan programnya. 

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Melalui EPS BPJS Ketenagakerjaan

Hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk melakukan pembayaran BPJSTK saat ini adalah mendaftar e-Payment System BPJS Ketenagakerjaan dan membuat kode iurannya. Ulasannya akan dibahas secara lengkap di bawah ini.

Dalam melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melakukannya melalui bank persepsi atau yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni BRI, BNI, dan Mandiri. 

Ketika Anda ingin melakukan pembayaran via EPS, menu pembayaran BPJSTK bisa Anda akses lewat fitur Bayar/Beli di mesin ATM. Lalu, Anda pilih menu e-Payment. Selanjutnya, masukan kode iuran yang memiliki status UNPAID dan isi pula beberapa perintah yang tertera di mesin ATM. Tekan YES, maka iuran Anda sudah berhasil dibayarkan.

Cek Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Ketika selesai melakukan pembayaran BPJSTK melalui layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan di ATM, selanjutnya mungkin Anda masih merasa ragu dan ingin melakukan pengecekan atas pembayaran yang baru saja Anda lakukan bukan?

Baca Juga: Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Disetor Perusahaan

Caranya cukup mudah, Anda bisa login kembali ke EPS BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM, lalu lihat status tagihan yang baru saja Anda lakukan. Jika statusnya sudah berubah menjadi PAID, maka pembayaran melalui EPS BPJSTK Anda sudah berhasil. Selamat mencoba!

Cara Daftar EPS BPJS Ketenagakerjaan

Jika sebelumnya perusahaan Anda menggunakan VA untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka untuk menggunakan e-Payment System BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. 

Mari simak cara daftar EPS BPJS Ketenagakerjaan berikut ini: 

  1. Pada halaman login, klik “Registrasi.”
  2. Selanjutnya, masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) Anda.
  3. Kemudian masukkan email pendaftaran. Email ini akan menjadi email login akun EPS Anda. Jadi, sebaiknya gunakan email resmi perusahaan yang akan menjadi email khusus untuk EPS BPJSTK ini.
  4. Kemudian masukkan “Kode Keamanan.”
  5. Klik “Register.”
  6. Akan terbuka “Pilih Perusahaan Anda” apabila NPP yang dimasukkan benar dan belum diregistrasikan. Masukkan nama kontak perusahaan Anda. 
  7. Kemudian klik salah satu NPP yang akan didaftarkan.
  8. Klik “Register” lagi setelah itu lakukan konfirmasi dan klik OK. 
  9. Lalu akan muncul pemberitahuan pengiriman email aktivasi. Buka email yang Anda gunakan ketika melakukan registrasi. 
  10. Anda akan menerima email aktivasi e-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan dengan subjek: Aktivasi Aplikasi Online e-Payment System. 
  11. Klik link yang tersedia di dalam email tersebut.
  12. Anda akan masuk ke halaman Login Aktivasi EPS BPJS Ketenagakerjaan. Masukan email dan PIN Anda. 
  13. Klik “start Login.” Masuk ke halaman ganti PIN. Masukan PIN lama Anda dan masukan PIN baru Anda.
  14. Isi semua field yang kosong dan klik tombol ganti PIN. 
  15. Proses pendaftaran pun sudah selesai dilakukan dan akan ada pemberitahuan “End of Procedure.”

Nah, setelah selesai melakukan proses pendaftaran EPS BPJS Ketenagakerjaan, Anda masih harus membuat kode iuran agar dapat melakukan pembayaran melalui EPS BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat & Ketentuan Membuat Kode Iuran e-Payment System BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, setelah Anda berhasil melakukan registrasi e-Payment System BPJSTK, maka selanjutnya Anda perlu membuat kode iuran EPS. Kode Iuran ini digunakan agar perusahaan dapat melakukan pembayaran dengan e-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Dalam membuat kode iuran ada beberapa syarat dan ketentuan pembuatan dan penggunaan kode iuran. Mari simak uraiannya berikut ini: 

  1. Jika terjadi kelebihan pembayaran iuran, maka kelebihan tersebut menjadi kompensasi untuk bulan berikutnya. 
  2. Pembayaran yang menggunakan cek/bilyet giro selain bank kerjasama diakui setelah RTGS/kliring dana berhasil. 
  3. Nominal Iuran yang dirinci saat mengisi rincian iuran merupakan nominal iuran untuk seluruh tenaga kerja berdasarkan data upah tenaga kerja dari seluruh tenaga kerja Anda. 
  4. Kode iuran dibuat setiap bulannya. 
  5. Nilai nominal iuran yang dimasukan harus bulat. Hal ini juga menyesuaikan dengan ketentuan dalam melakukan transaksi transfer antar bank yang tidak memungkinkan untuk melakukan pengiriman dengan dana pecahan. 
  6. Namun, apabila pembayaran dengan nilai pecahan, maka pembayarannya dibulatkan ke atas. 
  7. Perusahaan dapat menginput rincian iuran walaupun masih ada kode iuran yang berstatus UNPAID. 
  8. Perusahaan yang telah mengaktivasi fitur kode iuran tetap (tidak berubah/statis), pembuatan kode iuran hanya bisa dilakukan jika kode iuran tidak ada yang unpaid/telah lunas sebelumnya.
  9. Aktivasi kode iuran juga dapat dilakukan dengan menghubungi pembina Anda di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di mana perusahaan Anda telah terdaftar. 

Dasar yang digunakan sebagai estimasi proporsi nilai iuran dan denda pada BPJS Ketenagakerjaan memiliki ketentuan-ketentuan, antara lain:

  • Data upah telah dilaporkan. 
  • Data upah pembayaran bulan sebelumnya yang telah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan (dilakukan rekonsiliasi). 
  • Khusus untuk perusahaan yang baru terdaftar, iuran dan denda akan diestimasi berdasarkan persentase nilai program masing-masing. 

Jika kode iuran telah dibuat, Anda juga perlu memahami juga mengenai ketentuan dan penggunaan status kode iuran. Berikut ini uraian ketentuan dan penggunaan status kode iuran:

  1. Kode iuran tidak memiliki masa berlaku. Artinya, kode iuran ini berlaku seumur hidup selama kode iuran tersebut belum dibayar. Kode iuran yang sudah dibayar tidak bisa digunakan lagi. 
  2. Pembayaran kode iuran tetap hanya bisa dibayar jika rincian iuran telah dibayarkan. 
  3. Status pembayaran kode iuran (PAID/UNPAID) merupakan status pembayaran terhadap kode iuran tersebut. Status Lunas pembayaran untuk Bulan Iuran tersebut didapatkan setelah dilakukan rekonsiliasi oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. 
  4. Penghitungan mandiri atas iuran bisa menggunakan formulir F2a atau tools SIPP akan sesuai untuk peserta yang selalu membayar lunas iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 
  5. Status pembayaran di sisi BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja yang diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara Membuat Kode Iuran EPS BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan pembuatan kode iuran EPS BPJS Ketenagakerjaan, maka kini saatnya Anda mencoba untuk membuat kode iuran EPS BPJS itu sendiri.

  1. Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah login ke https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
  2. Pilih perusahaan Anda yang tertera pada menu utama EPS BPJS Ketenagakerjaan, pilih perusahaan Anda di indentitas perusahaan pada menu Pilih. 
  3. Klik Perusahaan Anda di daftar perusahaan.
  4. Setelah itu, akan muncul daftar transaksi kode iuran dan klik Buat Kode Iuran.
  5. Saat muncul Form Rincian Iuran, isi Bln Iuran. 
  6. Isi jumlah iuran dan denda. 
  7. Klik Proses Iuran. 
  8. Selanjutnya akan muncul Pop Up Cek dahulu dan lakukan konfirmasi dengan klik OK. 
  9. Setelah kode iuran Anda muncul, Anda bisa lakukan pembayaran melalui Bank persepsi. 
  10. Proses pembuatan kode iuran EPS BPJS Ketenagakerjaan pun selesai. Lalu, akan muncul notifikasi End of Procedure. 

Setelah melakukan pembayaran pertama EPS BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya secara otomatis VA Anda akan dinonaktifkan. Kemudian, setiap bulannya pada tanggal 5, kode iuran mengalami penambahan nomor dan tertulis status UNPAID yang artinya tagihan bulan tersebut belum dibayarkan. Perlu Anda ingat juga, membuat kode iuran EPS BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan setiap bulannya ketika ingin melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Reading: 5 Info Penting EPS BPJS Ketenagakerjaan: Bayar Iuran jadi Gampang!