Apa itu KSWP?
KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu guna mendapatkan keterangan status wajib pajaknya.
Biasanya, instansi pemerintah yang melakukan KSWP adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara, dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.
Terdapat 2 keterangan terhadap konfirmasi status wajib pajak dari DJP, yakni status valid atau tidak valid. KSWP valid dapat diberikan wajib jika wajib pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Fakta Seputar Pelaporan SPT Tahunan yang Perlu Anda Ketahui
3 Kiat Mengurus KSWP
Wajib pajak yang ingin mengurus KSWP bisa memperoleh surat tersebut dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan membawa surat permohonan berupa formulir yang sudah diisi oleh wajib pajak.
Nah, berikut ini kiat-kiat mengurus KSWP yang perlu Anda ketahui:
- Bawa surat permohonan KSWP (seperti di atas) yang sudah Anda isi dengan lengkap.
- Datanglah pada tanggal di awal bulan seperti tanggal 1-10. Hal tersebut dimaksudkan jika Anda mendekati batas akhir pelaporan SPT Masa, yakni tanggal 15-20, KPP akan lebih ramai dan antrean akan lebih panjang daripada tanggal di awal bulan tadi.
- Jangan lupa siapkan bukti lapor SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Tujuannya, agar ketika diperlukan untuk pengecekan pelaporan, Anda sudah membawanya atau sudah siap sedia.
Bentuk Formulir atau Surat Permohonan untuk Surat KSWP
Berikut ini contoh atau bentuk formulir atau surat permohonan untuk surat KSWP:
Aplikasi Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP)
Bagi Anda yang sudah mengurus surat KSWP dan penasaran dengan status KSWP secara mandiri, mungkin bertanya-tanya, di mana Anda bisa mengetahuinya dengan cara yang mudah? Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah resmi meluncurkan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Fasilitas ini merupakan aplikasi yang berguna untuk keperluan terkait administrasi perpajakan. Anda bisa mengakses iKSWP melalui DJP Online.
Saat ini, aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk 3 layanan. Layanan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui Status KSWP
Dengan aplikasi iKSWP, wajib pajak dapat mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu. Nah, berdasarakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama dengan Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala Staf Kepresidenan, pada 2019-2020 implementasi KSWP akan diperluas, sehingga akan mencakup 28 Kementerian/Lembaga.
2. Memperoleh Surat Keterangan Fiskal
Dengan aplikasi iKSWP, Anda juga bisa mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang segera diterbitkan oleh sistem setelah permohonan disampaikan wajib pajak.
Namun, jika syarat yang diperlukan untuk mendapatkan SKF ini tidak terpenuhi, maka sistem juga akan menerbitkan penolakan pemberikan SKF. Pengajuan penerbitan SKF menggunakan iKSWP ini jauh lebih cepat dan praktis. Sedangkan, jika Anda mengajukan permohonan secara manual, maka SKF atau surat penolakan bisa diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima.
3. Memperoleh Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri
Selain berguna untuk mendapatkan SKF, aplikasi iKSWP ini bisa Anda gunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Domosili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) guna menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Baca Juga: P3B: Pengertian, Prosedur, dan Syarat Pemanfaatannya
Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan username dan password yang dimilikinya. Wajib pajak yang lupa password dapat melakukan reset password mengunakan EFIN.
Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, Anda dapat mengaktifkannya dengan memilih menu DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses pada aplikasi DJP Online.