Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Serba-Serbi Pajak Deposito yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu Pajak Deposito?

Deposito ternyata ada pajaknya?

Memasuki usia produktif, banyak di antara Anda yang memilih untuk memulai berinvestasi. Bentuk investasi pun bermacam-macam, mulai dari investasi secara finansial, properti, emas, dan lain sebagainya.

Salah satu jenis investasi yang paling banyak dipilih adalah deposito karena minimnya risiko dan besarnya bunga yang didapatkan.

Pada dasarnya jenis investasi yang satu ini mirip dengan tabungan. Hanya saja deposito memiliki perjanjian terikat antara nasabah dan bank dengan jangka waktu tertentu.

Anda tidak bisa mengambil uang yang sudah didepositokan dalam jangka waktu yang sudah disepakati, mulai dari 1, 3, 6, 12, sampai 24 bulan. Jika Anda berniat melakukan penarikan uang sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan terkena penalti atau biaya tambahan yang besarnya sesuai dengan kebijakan tempat bank Anda melakukan deposito.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, faktor lain yang membuat banyak orang memilih deposito adalah suku bunga yang tinggi karena semakin besar uang yang simpan dengan jangka waktu yang semakin lama, maka akan semakin besar pula bunga yang didapat.

Di sinilah hadir peran penghitungan pajak deposito atau pajak atas bunga yang Anda dapatkan. Bunga deposito menjadi objek pajak, sehingga dana akhir yang Anda terima sudah terkena potongan pajak. Pajak atas bunga deposito merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang sering bersinggungan dengan Anda.

Dasar pengenaan pajak atas bunga deposito berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang. Bunga atas deposito menjadi objek kena pajak seperti yang disebutkan dalam PPh Pasal 4 ayat 2.

Besarnya pajak yang dikenakan sebesar 20% untuk besaran deposito lebih dari Rp7.500.000. Nantinya nilai suku bunga yang diterima oleh Anda akan dikurangi oleh besaran pajak. Sedangkan nilai deposito yang kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pemotongan pajak atas bunga deposito.

Baca lebih lanjut soal PPh Pasal 4 ayat 2 di sini!

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Deposito?

Sebagai contoh, Anda memiliki tabungan deposito senilai Rp50.000.000 dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Anda memilih jangka waktu deposito selama 12 bulan. Maka, perhitungan pajak atas bunga depositonya sebagai berikut:

  • Bunga deposito per tahun: Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
  • Bunga deposito per bulan: Rp2.500.000 : 12 bulan = Rp208.333,33
  • Pajak atas bunga deposito per bulan: Rp208.333,33 x 20% = Rp41.666,66
  • Pajak atas bunga deposito per tahun Rp41.666,66 x 12 bulan = Rp500.000

Dari perhitungan di atas, maka bunga bersih yang didapatkan oleh Anda adalah Rp2.500.000 dikurangi Rp500.000 = Rp2.000.000. Sedangkan, total tabungan yang didapat setelah habis jangka waktu adalah Rp50.000.000 ditambah Rp2.000.000 = Rp52.000.000

Tips Aman Berinvestasi dengan Deposito

Setelah mengetahui apa itu pajak deposito dan bagaimana menghitung besaran pajaknya, berikut ini beberapa tips aman berinvestasi dengan deposito yang bisa Anda simak:

1. Pilih Jenis Deposito yang Sesuai dengan Kebutuhan

Indonesia mengenal 3 jenis deposito, yaitu deposito berjangka, deposito on call, dan sertifikat deposito. Tiga jenis deposito tersebut memiliki kelebihannya masing-masing, yang tentunya bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Jenis yang pertama adalah deposito berjangka, yang mana memiliki tenggat waktu mulai dari 1 bulan sampai dengan 24 bulan. Nantinya bunga akan dibayarkan pada masa akhir periode yang telah Anda pilih. Jenis deposito ini yang paling populer.

Jenis kedua adalah deposito on call, yang mana jika Anda ingin melakukan penarikan dana, Anda perlu melakukan pemberitahuan beberapa hari sebelumnya kepada pihak bank.

Jenis yang terakhir merupakan sertifikat deposito. Sistemnya mirip dengan deposito berjangka, hanya saja sertifikatnya dapat dipindahtangankan. Namun jika sertifikat tersebut hilang dan ditemukan oleh bukan pemiliknya, sertifikat deposito dapat dengan mudah dicairkan oleh siapa saja.

2. Pilih Bank yang Kredibel

Ketika Anda hendak menyimpan dana dalam jumlah besar di sebuah bank, hendaknya untuk memilih bank yang kredibel. Cari tahu bagaimana reputasi serta rekam jejak bank penyedia layanan deposito tersebut. Pastikan juga jika bank yang Anda pilih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, pilih bank yang menawarkan bunga yang tinggi. Semakin tinggi bunga, maka akan semakin besar keuntungan yang Anda dapatkan.

Tapi jangan langsung terburu-buru dulu, cari tahu berapa batas maksimal bank memberikan suku bunga untuk deposito. Seperti diketahui, suku bunga deposito ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku lembaga pemerintahan yang mengatur dan mengawasi simpanan nasabah di bank.

3. Sesuaikan dengan Periode Waktu

Yang membedakan tabungan dengan deposito adalah adanya jangka waktunya. Deposito memiliki jangka waktu tertentu yang mana dana Anda tertahan dan hanya bisa diambil jika jangka waktu tersebut telah selesai. Hal inilah yang perlu digarisbawahi oleh Anda, jangan sampai memilih untuk menginvestasikan dana lewat deposito namun Anda ingin melakukan penarikan dana saat jangka waktu belum usai.

Risiko yang akan Anda tanggung adalah adanya pinalti atau biaya tambahan jika ingin menarik dana lebih cepat. Tiap bank memiliki besarnya pinalti masing-masing. Sehingga sebelum memutuskan untuk menginvestasikan dana lewat deposito, ada baiknya memperhitungkan dengan matang kondisi ekonomi Anda dalam beberapa bulan ke depan.

Kesimpulan

Bagaimana, tertarik untuk berinvestasi dengan deposito? Bentuk investasi ini memang memberikan banyak keuntungan, salah satunya dari besarnya bunga yang diberikan. Namun sebagai konsumen yang cerdas, diharapkan Anda untuk mengetahui soal pajak deposito atau pajak atas bunga deposito. Sebagai warga negara yang baik, tidak ada salahnya bagi kita untuk taat bayar pajak. Semoga bermanfaat!

Reading: Serba-Serbi Pajak Deposito yang Perlu Anda Ketahui