Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Surat Keterangan Fiskal: Syarat dan Cara Pengajuannya

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal?

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Surat ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu, di antaranya:

  1. Pengadaan barang dan/atau jasa.
  2. Pengenaan PPh sebesar 0.5% atas pengalihan real estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema tertentu.
  3. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  4. Pengajuan permohonan Tax Holiday atau fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
  5. Pengajuan fasilitas non-fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
  6. Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.
  7. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
  8. Pengajuan permintaan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
  9. Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

Syarat Pengajuan SKF

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 Pasal 3, wajib pajak yang ingin mengajukan SKF adalah wajib pajak pusat yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang jika ada.
  2. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat 4.
  3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Cara Pengajuan Surat Keterangan Pajak

Jika Anda membutuhkan surat keterangan fiskal untuk suatu kegiatan atau kebutuhan tertentu, Anda dapat mengajukannya pada Ditjen Pajak melalui 2 cara. Ada cara pengajuan permohonan SKF secara online dan pengajuan permohonan SKF ke Kantor Pajak Pratama. Kedua cara itu juga dijelaskan dalam peraturan yang sama (PER-03/PJ/2019).

1. Pengajuan Permohonan SKF secara Online

Anda dapat memperoleh SKF dengan mengakses langsung laman Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/. Kemudian, pilih menu ‘KSWP’ dan isi formulir permohonan yang tersedia. 

Setelah menyelesaikan permohonan melalui online, Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKF pada wajib pajak secara otomatis melalui sistem mereka. Surat Keterangan Fiskal itu berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung dari tanggal diterbitkan, dan berlaku untuk wajib pajak cabang jika ada.

Namun, Ditjen Pajak akan menerbitkan surat penolakan jika permohonan SKF itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

2. Pengajuan Permohonan SKF secara Offline

Jika laman Ditjen Pajak tidak dapat diakses, Anda dapat mengajukan permohonan surat keterangan fiskal secara langsung ke KPP/KP2KP yang ditujukan kepada Ditjen Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan (tidak terbatas pada KPP tempat wajib pajak terdaftar).

Jika mengajukan di KPP/KP2KP selain tempat wajib pajak terdaftar, untuk mendukung keabsahan penandatangan, permohonan tersebut disertai dengan fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan, paling tidak meliputi Induk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus wajib pajak.  

Permohonan tertulis itu wajib ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan tertinggi wajib pajak badan/pengurus yang diberikan kuasa untuk menjalankan kegiatan perpajakan perusahaan dan terbukti dengan fotokopi akta pendirian maupun dokumen lainnya.

Format permohonan pengajuan SKF secara langsung terlampir dalam (PER-03/PJ/2019) sebagai berikut:

Apa itu surat keterangan fiskal? Bagaimana cara mendapatkannya? Pada saat seperti apa Anda membutuhkan surat ini? Cari tahu selengkapnya di sini.

Setelah permohonan diajukan, Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKF dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja. Surat tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung tanggal diterbitkan, serta berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang jika ada.

Jika permohonan ditolak, surat penolakan akan diterbitkan selambatnya 3 hari kerja. Petugas Loket TPT akan menyampaikan alasan penolakan dan memberitahukan alasan penolakan secara lengkap pada Anda di KPP tempat mendaftar.

Kesimpulan

SKF merupakan surat yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Surat ini digunakan sebagai pemenuhan syarat ketika Anda sebagai wajib pajak ingin melakukan suatu kegiatan tertentu dengan pihak lain, seperti pengadaan barang dan/atau jasa, atau untuk memperoleh pelayanan tertentu, seperti pengajuan permohonan Tax Holiday.

Berdasarkan PER-03/PJ/2019, ada syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan SKF. Setelah memastikan telah memenuhi semua persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan melalui laman website Ditjen Pajak atau mengajukannya secara langsung di KPP atau KP2KP. 

Setelah mendapatkan SKF, surat itu berlaku selama 1 bulan terhitung dari tanggal terbit dan berlaku untuk Wajib Pajak Cabang jika ada.

Reading: Surat Keterangan Fiskal: Syarat dan Cara Pengajuannya