• Kendaraan pertama: maks 1,5% dari NJKB
• Kendaraan kedua dst: progresif, ditetapkan perda provinsi
• Opsen PKB (dipungut kab/kota): 66% dari PKB pokok
• Total beban efektif kendaraan pertama: sampai ~2,49% dari NJKB
Dasar Hukum PKB Terbaru
Dua regulasi utama yang mengatur pajak kendaraan bermotor:
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD — berlaku penuh sejak 5 Januari 2025, menggantikan UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD untuk seluruh ketentuan PKB dan BBN-KB
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi — menetapkan tarif spesifik PKB di wilayah masing-masing, dalam batas maksimum yang ditentukan UU HKPD
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor yang digunakan di air.
Tarif PKB Berdasarkan UU 1/2022 HKPD
| Jenis Kepemilikan | Tarif Maksimum PKB |
|---|---|
| Kendaraan bermotor pertama | Maks 1,5% |
| Kendaraan bermotor kedua | Lebih tinggi (progresif, ditetapkan perda) |
| Kendaraan bermotor ketiga dst. | Lebih tinggi lagi (progresif) |
| Kendaraan umum / angkutan umum | Maks 0,5% |
| Kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dll. | Maks 0,5% |
| Kendaraan milik pemerintah | Maks 0,5% |
Catatan: Tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan oleh perda provinsi masing-masing, tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh UU HKPD.
Apa Itu Opsen PKB?
Mulai 5 Januari 2025, UU HKPD memperkenalkan konsep Opsen — pungutan tambahan yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota atas PKB yang dipungut oleh provinsi.
- Besaran opsen PKB: 66% dari PKB pokok
- Opsen dipungut sekaligus saat pembayaran PKB di Samsat
- Tujuannya untuk meningkatkan porsi penerimaan daerah kabupaten/kota
Contoh dampak: Jika PKB pokok = Rp1.000.000, maka opsen PKB = 66% × Rp1.000.000 = Rp660.000. Total PKB yang dibayar = Rp1.660.000.
Cara Menghitung PKB
Rumus dasar penghitungan PKB:
PKB = Tarif PKB × NJKB
Opsen PKB = 66% × PKB
Total PKB yang dibayar = PKB + Opsen PKB
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan harga pasaran umum. Nilainya tercantum dalam STNK dan dihitung proporsional sesuai umur kendaraan.
Contoh Perhitungan PKB
Kendaraan: Mobil sedan, kendaraan pertama, NJKB Rp200.000.000, tarif PKB di provinsi tersebut 1,5%
- PKB pokok: 1,5% × Rp200.000.000 = Rp3.000.000
- Opsen PKB: 66% × Rp3.000.000 = Rp1.980.000
- Total PKB: Rp3.000.000 + Rp1.980.000 = Rp4.980.000
- Ditambah SWDKLLJ dan biaya admin STNK
Tarif PKB di Beberapa Provinsi (2025–2026)
Setiap provinsi menetapkan tarif PKB melalui perda, dengan batas atas 1,5% untuk kendaraan pertama. Berikut gambaran umum (cek perda terbaru untuk kepastian):
| Provinsi | PKB Kendaraan Pertama | Catatan |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | Maks 1,5% | Disesuaikan dengan UU HKPD 2025 |
| Jawa Barat | Maks 1,5% | Progresif mulai kendaraan ke-2 |
| Jawa Timur | Maks 1,5% | Progresif mulai kendaraan ke-2 |
| Jawa Tengah | Maks 1,5% | Progresif mulai kendaraan ke-2 |
| Banten | Maks 1,5% | Progresif mulai kendaraan ke-2 |
Tarif pasti dan persentase progresif berbeda-beda setiap provinsi. Cek perda provinsi Anda atau hubungi Samsat setempat.
Komponen yang Dibayar Saat Perpanjangan STNK
Saat memperpanjang STNK tahunan, Anda membayar beberapa komponen sekaligus:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) — pajak utama
- Opsen PKB — 66% dari PKB, mulai 2025
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) — untuk asuransi kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja
- Biaya administrasi STNK — ditetapkan PP terkait PNBP
Perbedaan PKB dan BBN-KB
| Aspek | PKB | BBN-KB |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Pajak Kendaraan Bermotor | Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor |
| Kapan dibayar | Setiap tahun (perpanjangan STNK) | Saat balik nama / pembelian kendaraan baru |
| Tarif | Maks 1,5% dari NJKB/tahun | Penyerahan pertama: maks 12%; ke-2 dst: maks 1% |
| Opsen | Opsen PKB: 66% | Opsen BBN-KB: 66% |
| Dasar hukum | UU 1/2022 HKPD + Perda Provinsi | UU 1/2022 HKPD + Perda Provinsi |
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ada beberapa cara bayar PKB tahunan:
- Samsat terdekat — datang langsung dengan membawa STNK, KTP, dan BPKB (untuk balik nama)
- Drive thru Samsat — layanan cepat tanpa turun dari kendaraan di beberapa kota
- Samsat Keliling — unit bergerak yang hadir di titik-titik keramaian
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) — bayar PKB via aplikasi mobile secara online
- e-Samsat — layanan online melalui website atau ATM di beberapa provinsi
- Minimarket / gerai payment — beberapa provinsi menyediakan pembayaran di Indomaret, Alfamart, dll.
FAQ: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Bagaimana tarif pajak kendaraan bermotor ditentukan?
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. Besarnya pajak umumnya dipengaruhi oleh nilai kendaraan, jenis kendaraan, kepemilikan kendaraan, serta kebijakan pemerintah daerah setempat.
Apakah tarif pajak kendaraan bermotor sama di setiap provinsi?
Tidak. Setiap pemerintah daerah dapat menetapkan tarif dan kebijakan pajak kendaraan sesuai peraturan yang berlaku di wilayahnya. Karena itu, besaran PKB dapat berbeda antara satu provinsi dan provinsi lainnya.
Apa itu opsen PKB?
Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan perpajakan daerah. Penerapannya bertujuan mendukung pendapatan pemerintah daerah dan biasanya dipungut dalam satu kali pembayaran bersama PKB.
Bagaimana cara mengetahui besaran pajak kendaraan saya?
Besaran pajak kendaraan dapat diketahui melalui STNK, layanan Samsat, aplikasi resmi yang disediakan pemerintah daerah, atau layanan pengecekan pajak kendaraan secara online yang tersedia di wilayah masing-masing.
Apakah kendaraan listrik dikenakan pajak kendaraan bermotor?
Ya. Kendaraan listrik dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, beberapa daerah memberikan insentif berupa keringanan atau pengurangan pajak untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Kesimpulan
Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025–2026 mengacu pada UU HKPD dengan batas maksimal 1,5% dari NJKB untuk kendaraan pertama. Hal baru yang perlu diperhatikan adalah Opsen PKB sebesar 66% yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 — sehingga total yang dibayar bisa lebih tinggi dari sebelumnya meski tarif pokoknya turun. Cek perda provinsi Anda untuk tarif pasti, dan gunakan aplikasi SIGNAL atau e-Samsat untuk cek dan bayar PKB secara online.
Kelola pajak bisnis dan kewajiban perpajakan lainnya secara mudah dan terintegrasi melalui OnlinePajak — platform pajak terpadu untuk perorangan dan perusahaan.