Pastikan Anda telah memiliki e-Fin agar dapat melakukan e-filing pajak SPT Tahunan orang pribadi. Bagaimana caranya? Artikel kali ini akan mengulas cara mendapatkan e-FIN dengan mudah.
Apa Itu e-FIN?
e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP.
EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.
Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Ada 2 cara untuk mendapatkan e-Fin, yaitu dengan mengajukan formulirnya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar/sesuai domisili, atau dengan mengisi formulir secara online. Mari membahasnya satu per satu.
Cara Mendapatkan e-Fin ke KPP Langsung
1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak yang disediakan oleh DJP Online melalui websitenya. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi dan asli NPWP
Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.
Sedangkan bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
- Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
- Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
3. Aktivasi e-FIN Anda
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di website resmi DJP Online.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.
4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Setelah mendapatkan e-Fin, Anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan di DJP Online maupun di OnlinePajak. Buat akun OnlinePajak untuk efiling SPT Tahunan Pribadi, lalu daftarkan EFIN Anda. Kemudian, ikuti instruksi yang tersedia untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi.
OnlinePajak adalah aplikasi pajak mitra resmi DJP yang menghadirkan sejumlah layanan perpajakan online untuk mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan perpajakan, baik itu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha. Ada layanan e-Filing untuk lapor SPT Masa maupun SPT Badan, ada layanan e-Bupot Unifikasi untuk membuat bukti potong pajak penghasilan tertentu, ada layanan e-Faktur untuk menerbitkan dan mengirimkan faktur pajak ke lawan transaksi, serta ada layanan e-Billing untuk setor dan bayar pajak.
Setor pajak dengan satu klik
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Pada tahun 2021, DJP memberikan layanan bagi wajib pajak untuk memperoleh EFIN secara online melalui PENG-4/PJ.09/2021. Apa saja hal yang harus Anda siapkan dan bagaimana langkah yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan EFIN secara online?
Hal yang Harus Disiapkan Untuk Mendapatkan EFIN Secara Online
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pastikan kembali foto wajib pajak telah terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Alur Mendapatkan EFIN secara Online
Berikut tata cara mendapatkan EFIN secara online:
- Sebagai wajib pajak yang ingin mendapatkan EFIN secara online silakan akses laman efin.pajak.go.id.
- Siapkan NPWP, lalu klik “Lanjutkan”.
- Beri akses untuk menggunakan kamera pada perangkat telepon genggam atau komputer lalu klik “Lanjutkan”.
- Muncul Disclaimer, lalu klik “Mulai Sekarang”.
- Anda akan diminta untuk melakukan proses pengambilan foto.
- EFIN akan dikirimkan dalam format .pdf ke e-mail yang telah terdaftar.
- Buka akses dokumen .pdf dengan memasukan digit ke-4 sampai digit ke-9 NPWP Anda.
Kesimpulan
Wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dahulu agar dapat melakukan e-Filing atau lapor SPT. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak agar dapat bertransaksi online. Pengajukan aktivasi e-FIN harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Jika sudah memiliki e-Fin, wajib pajak dapat melakukan lapor SPT pajak melalui e-Filing DJP atau melalui aplikasi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. Di OnlinePajak, wajib pajak tidak hanya dapat melakukan lapor pajak pribadi, tetapi juga dapat melaksanakan kepatuhan perpajakan untuk bisnis dan mengelola transaksi bisnis. Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui layanan dan fitur lengkap kami yang dapat menjawab kebutuhan bisnis Anda.