Resources / Blog / Tentang Pajak

SP2D: Mengenal Surat Perintah Pencairan Dana & Keunggulannya

Apa itu SP2D?

Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, SPM yang diajukan ke KPPN bisa digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. Kemudian, KPPN melakukan pencatatan atas pembayaran jaminan uang muka menggunakan aplikasi SP2D. KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D jika Satuan Kerja belum mengirimkan data perjanjian/kontrak beserta ADK untuk pembayaran SPM-LS kepada penyedia barang/jasa atau daftar perubahan data pegawai beserta ADK yang disampaikan kepada KPPN.

Jika terjadi kesalahan dalam pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana dapat dilakukan koreksi atau ralat sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang, sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus, atau perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satuan Kerja.

SP2D dapat dikoreksi atau diralat untuk memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan koden lain, pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register, atau pembetulan penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum beserta dokumen pendukung lain yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana.

Surat Perintah Pencairan Dana meliputi SP2D gaji bulanan yang mencakup pembayaran gaji bulanan termasuk di dalamnya gaji terusan dan gaji ke-13 dan SP2D non gaji bulanan yang mencakup pembayaran gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), serta pembayaran pinjaman/hibah luar negeri beban rekening khusus.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-66/PB/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures (SOP) dalam rangka pencairan dana pada KPPN, berikut daftar lengkapnya:

  1. Penerbitan SP2D LS non gaji paling lama 1 jam sejak ADK SPM diterima.
  2. Penerbitan SP2D UP/TUP/GUP/PTUP paling lama 1 jam sejak ADK SPM diterima.
  3. Penerbitan SP2D gaji induk/kekurangan gaji/uang duka wafat/uang duka tewas/terusan penghasilan gaji/uang muka gaji dengan aplikasi belanja pegawai paling lama 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran gaji.
  4. Persetujuan/penolakan permintaan tambahan uang persediaan paling lama 1 hari.
  5. Penyampaian data pengawasan kontrak paling lama 1 jam sejak proses upload data pengawasan kontrak ke dalam aplikasi SP2D KPPN.
  6. Penerbitan surat pemberitahuan pemotongan dana Uang Persediaan (UP) satuan kerja melalui penyetoran langsung dengan SSBP paling lama 1 hari kerja.
  7. Penerbitan surat pemberitahuan pengajuan penggantian uang persediaan (GUP) paling lama 1 hari kerja.
  8. Surat pemberitahuan koreksi/ralat SP2D kepada Satuan Kerja paling lama 1 hari kerja.

Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya

Tersedia Juga SP2D Online

Dalam pengembangannya, Surat Perintah Pencairan Dana juga hadir dalam bentuk online. Aplikasi ini pertama kali dikembangkan oleh Bank DKI yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan sebagai solusi permasalahan pajak atas belanja daerah. SP2D online dikelola secara real time sehingga transaksi langsung dibayarkan, juga lebih efektif dan efisien.

SP2D online dilengkapi dengan sejumlah pelayanan berbasis digital dan aplikasi yang sebelumnya sudah dulu ada di BPKD, seperti e-budgeting APBD, e-Hibah dan bantuan sosial, aplikasi pengelolaan keuangan daerah SIPKD, dashboard pencairan APBD DKI Jakarta, dan SIAP BOS.

Beberapa keunggulan dari SP2D online adalah:

  1. Kuasa BUD cukup melakukan pembayaran pajak melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara sistem keuangan pemda, sistem perbankan, billing pajak, dan sistem penerimaan negara. Sehingga tidak perlu lagi untuk datang ke teller untuk menyetorkan pajak atas potongan belanja daerah.
  2. Penyetoran pajak dilakukan bersamaan dengan proses pencairan dana atau timbulnya kewajiban perpajakan. Kepatuhan pajak pun dapat dipenuhi secara tepat waktu.
  3. Sistem penyetoran pajak atas potongan belanja daerah menggunakan teknologi terkini seperti kanal internet banking atas cash management system, yang sejalan dengan penggunaan MPN G3.
Reading: SP2D: Mengenal Surat Perintah Pencairan Dana & Keunggulannya