Syarat NPWP badan adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh wajib pajak berbentuk badan usaha — seperti PT, CV, Firma, atau Yayasan — untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak 1 Januari 2025, seluruh pendaftaran NPWP badan dilakukan melalui sistem Coretax DJP, menggantikan sistem e-Registration (ereg.pajak.go.id) yang sebelumnya digunakan.
Artikel ini membahas syarat NPWP badan berdasarkan jenis entitas, cara pendaftaran melalui Coretax, format NPWP badan 16 digit, dan langkah selanjutnya setelah memiliki NPWP badan — termasuk aktivasi sebagai PKP dan e-Faktur.
Mengapa NPWP Badan Penting?
NPWP badan bukan sekadar formalitas administrasi. Dalam praktik bisnis Indonesia, NPWP badan menjadi syarat untuk:
- Membuka rekening bank atas nama perusahaan
- Mengikuti pengadaan/tender pemerintah
- Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
- Mengajukan kredit korporasi ke perbankan
- Membuat faktur pajak (e-Faktur) saat dikukuhkan sebagai PKP
- Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan Badan
- Melakukan ekspor dan impor barang
Perubahan Terbaru: Coretax dan PER-7/PJ/2025
Berdasarkan PER-7/PJ/2025 dan PER-06/PJ/2024 sebagai regulasi pelaksana UU HPP No. 7/2021, pendaftaran NPWP badan kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id). Perbedaan utama dari sistem lama:
- Pendaftaran online melalui Coretax — bukan lagi via ereg.pajak.go.id
- Diperlukan NIK/NPWP notaris yang mengesahkan akta pendirian
- NPWP badan menggunakan format 16 digit
- Verifikasi identitas menggunakan OTP ke email/ponsel terdaftar
- Proses lebih cepat: bisa selesai dalam 1 jam (online) hingga 1–3 hari kerja
Syarat NPWP Badan Berdasarkan Jenis Entitas
1. PT, CV, Firma, Koperasi (Badan Berorientasi Profit)
| Dokumen | PT | CV / Firma | Koperasi |
|---|---|---|---|
| Akta pendirian notaris | Wajib | Wajib | Wajib |
| SK Kemenkumham (pengesahan badan hukum) | Wajib | Wajib | Wajib |
| NIK/NPWP notaris penerbit akta | Wajib (input di Coretax) | Wajib | Wajib |
| KTP pengurus/direktur (WNI) | Wajib | Wajib | Wajib |
| NPWP pengurus/direktur | Wajib | Wajib | Wajib |
| Paspor + KITAS/KITAP pengurus (WNA) | Jika ada pengurus WNA | Jika ada pengurus WNA | Jika ada pengurus WNA |
| Dokumen izin usaha / NIB / SKDU | Dianjurkan | Dianjurkan | Dianjurkan |
2. Yayasan, NGO, Lembaga Pendidikan (Badan Nirlaba)
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Akta notaris pendirian yayasan | Wajib — termasuk nama, alamat, tujuan, struktur organisasi |
| SK Kemenkumham | Wajib — bukti yayasan terdaftar sebagai badan hukum |
| NIK/NPWP notaris penerbit akta | Wajib — harus dimintakan ke notaris bersangkutan |
| KTP salah satu pengurus | Wajib |
| Surat pernyataan bermeterai dari pengurus | Menyatakan kegiatan dan lokasi kegiatan yayasan |
3. Kerja Sama Operasi / Joint Operation
- Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian KSO
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota KSO
- Dokumen identitas pengurus KSO dan salah satu pengurus dari setiap anggota
4. Cabang / Kantor Perwakilan Asing
- Fotokopi NPWP kantor pusat/induk
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
- KTP atau paspor pimpinan cabang
Cara Daftar NPWP Badan di Coretax: Langkah-Langkah
- Akses portal Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id — klik menu “Pendaftaran Wajib Pajak”
- Pilih jenis wajib pajak Badan dan jenis entitas (PT, CV, Yayasan, dll.)
- Input data pendirian: nomor SK Kemenkumham dan NIK/NPWP notaris yang mengesahkan akta
- Isi data identitas badan: nama, alamat, bidang usaha (KBLI), modal awal, dan informasi pengurus
- Masukkan email dan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP verifikasi
- Unggah dokumen pendukung: akta notaris, SK Kemenkumham, KTP dan NPWP pengurus (format PDF)
- Kirim permohonan — sistem akan memverifikasi data dan dokumen
- Terima NPWP digital melalui email — biasanya dalam 1 jam jika online, atau 1–3 hari kerja jika ada verifikasi tambahan
Catatan penting: Jika ada kesalahan atau dokumen tidak lengkap, sistem Coretax akan mengirimkan notifikasi penolakan beserta instruksi untuk mengajukan ulang. Pastikan semua dokumen dalam format PDF yang jelas terbaca sebelum diunggah.
Format NPWP Badan 16 Digit
NPWP badan menggunakan format 16 digit, berbeda dengan NPWP orang pribadi yang terintegrasi dengan NIK (juga 16 digit). Format NPWP badan terdiri dari:
| Komponen | Digit | Keterangan |
|---|---|---|
| Kode status wajib pajak | 1 digit (0) | 0 = pusat; 1–999 = cabang |
| Nomor urut wajib pajak | 8 digit | Nomor unik yang diterbitkan DJP |
| Kode cek (check digit) | 1 digit | Angka validasi |
| Kode KPP terdaftar | 3 digit | Kode Kantor Pelayanan Pajak domisili |
| Kode cabang | 3 digit | 000 untuk kantor pusat |
Contoh format NPWP badan 16 digit: 01.234.567.8-901.000
NPWP format lama (15 digit) yang dimiliki badan usaha yang sudah terdaftar sebelum era Coretax masih tetap sah digunakan untuk keperluan perpajakan, dengan digit tambahan “0” di depan untuk menjadikannya 16 digit dalam sistem baru.
Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Badan?
| Metode | Estimasi Waktu | Catatan |
|---|---|---|
| Online via Coretax (dokumen lengkap) | 1–3 jam | Langsung dapat kartu NPWP digital via email |
| Online dengan verifikasi tambahan | 1–3 hari kerja | Jika DJP memerlukan klarifikasi dokumen |
| Langsung ke KPP | Hari yang sama / 1 hari kerja | Akan diarahkan membuat sendiri via Coretax |
Setelah Punya NPWP Badan: Langkah Selanjutnya
Memiliki NPWP badan adalah langkah pertama. Berikut kewajiban dan langkah selanjutnya:
- Aktivasi di Coretax — pastikan akun aktif dan dapat digunakan untuk pelaporan SPT
- Daftar sebagai PKP — jika omzet tahunan melampaui Rp4,8 miliar, badan usaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dapat membuat e-Faktur
- Aktivasi e-Faktur — setelah PKP, ajukan sertifikat elektronik di Coretax untuk penandatanganan faktur pajak
- Lapor SPT Masa — PKP wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan melalui Coretax
- Lapor SPT Tahunan Badan (1771) — wajib disampaikan setiap tahun, paling lambat 30 April tahun berikutnya, melalui Coretax (mulai tahun pajak 2025)
Apa syarat untuk membuat NPWP badan?
Syarat utama NPWP badan adalah: akta pendirian notaris, SK pengesahan dari Kemenkumham, NIK/NPWP notaris penerbit akta, KTP dan NPWP pengurus/direktur (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA), serta email dan nomor ponsel aktif untuk verifikasi OTP di Coretax.
Bagaimana cara daftar NPWP badan di Coretax?
Akses coretaxdjp.pajak.go.id, pilih menu pendaftaran wajib pajak badan, isi nomor SK Kemenkumham dan NIK notaris, lengkapi data identitas badan dan pengurus, unggah dokumen pendukung (akta, SK, KTP/NPWP pengurus), lalu kirim permohonan. NPWP digital akan diterima melalui email setelah disetujui DJP.
Apa dokumen yang dibutuhkan untuk NPWP PT?
Untuk PT: akta pendirian notaris (termasuk perubahan terakhir), SK Kemenkumham tentang pengesahan badan hukum, NIK/NPWP notaris penerbit akta, KTP dan NPWP direktur/pengurus aktif, serta jika ada pengurus WNA: paspor dan KITAS/KITAP. Dokumen izin usaha atau NIB dari OSS juga dianjurkan.
Berapa lama proses pembuatan NPWP badan?
Jika dokumen lengkap dan valid, NPWP badan via Coretax dapat selesai dalam 1–3 jam. Jika diperlukan verifikasi tambahan oleh DJP, prosesnya bisa 1–3 hari kerja. Tidak ada biaya resmi untuk pembuatan NPWP badan — proses ini gratis.
Apakah NPWP badan bisa dibuat tanpa datang ke kantor pajak?
Ya. Pendaftaran NPWP badan melalui Coretax dapat dilakukan sepenuhnya secara online tanpa harus ke KPP. Seluruh dokumen diunggah secara digital. Jika ada pertanyaan atau kendala, Anda dapat menghubungi KPP melalui telepon atau email.
Setelah mendapatkan NPWP badan dan dikukuhkan sebagai PKP, kelola semua kewajiban perpajakan perusahaan Anda — dari e-Faktur, SPT Masa PPN, hingga PPh Badan — dalam satu platform terintegrasi melalui OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyederhanakan seluruh siklus compliance pajak badan dari awal hingga pelaporan.
NPWP Badan untuk Perusahaan Asing dan PMA
Perusahaan dengan modal asing (PMA) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki persyaratan tambahan untuk pendaftaran NPWP badan:
- Dokumen pendirian dari negara asal yang telah dilegalisir dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat di luar negeri (untuk BUT dan kantor perwakilan)
- Paspor dan KITAS/KITAP dari seluruh pengurus yang merupakan WNA
- NIB dari OSS dengan status kepemilikan modal asing yang sudah terdaftar
Perbedaan NPWP Badan Pusat dan Cabang
| Aspek | NPWP Pusat | NPWP Cabang |
|---|---|---|
| Fungsi | Identitas perpajakan utama perusahaan | Identitas lokasi cabang untuk administrasi lokal |
| Format digit terakhir | 000 (kode cabang 000) | 001, 002, dst. (sesuai urutan cabang) |
| Pelaporan SPT Masa | Bisa dipusatkan di pusat | Dapat dilaporkan terpisah atau dipusatkan |
| Dokumen tambahan | Tidak ada dokumen tambahan | Perlu fotokopi NPWP pusat dan surat penunjukan cabang |
Apakah NPWP badan lama (15 digit) masih berlaku?
Ya, NPWP badan dengan format lama 15 digit masih dapat digunakan untuk keperluan perpajakan. Dalam sistem Coretax, NPWP lama akan ditambahkan digit “0” di depan menjadi 16 digit untuk memenuhi format baru. Badan usaha tidak perlu mengganti NPWP lama secara aktif — konversi dilakukan otomatis oleh sistem DJP.
Apakah ada biaya untuk membuat NPWP badan?
Tidak ada biaya resmi dari DJP untuk pendaftaran NPWP badan. Proses ini sepenuhnya gratis. Jika ada pihak yang meminta bayaran atas nama DJP untuk penerbitan NPWP, hal tersebut tidak resmi dan perlu dilaporkan ke DJP.
Apa yang terjadi jika NPWP badan tidak aktif?
NPWP badan yang tidak aktif (non-efektif) akan menyebabkan badan usaha tidak dapat melakukan administrasi perpajakan — termasuk membuat faktur pajak, melaporkan SPT, mengajukan restitusi, atau mengikuti tender pemerintah. Badan usaha yang tidak beroperasi dapat mengajukan permohonan status non-efektif ke DJP untuk menghindari kewajiban lapor SPT.
Referensi
- PER-7/PJ/2025 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP
- PER-06/PJ/2024 tentang Pengelolaan Data Wajib Pajak
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Panduan DJP: Pendaftaran Wajib Pajak Badan
- Portal Coretax DJP