Resources / Blog / Tentang PajakPay

Pajak Penerangan Jalan dan Dasar Pengenaannya

Pajak Penerangan Jalan

Penerangan jalan termasuk ke dalam pajak daerah. Lampu-lampu yang berjajar di sepanjang jalan, menerangi kala malam hari, ternyata turut dikenai pajak. Lalu, berapa besaran tarifnya dan bagaimana penghitungannya? Simak selengkapnya di artikel ini!

Objek dan Subjek Pajak

Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pada konteks ini, sumber lain tersebut adalah tenaga listrik dari PLN dan/atau bukan PLN. 

Mengutip dari BPRD Provinsi DKI Jakarta, objek pajak penerangan jalan ini adalah penggunaan tenaga listrik untuk lampu-lampu tersebut. Baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri di sini adalah pembangkit listrik.

Namun, tidak semua penggunaan listrik termasuk dalam objek pajak ini. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah, penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan atau perwakilan asing dengan azas timbal balik, serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kvA (200 kilovolt ampere) dan tidak membutuhkan izin dari instansi teknis terkait, tidak termasuk dalam objek pajak ini.

Subjek pajaknya sendiri adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Jika listrik berasal dari sumber lain (PLN), wajib pajaknya adalah pihak penyedia tenaga listrik. 

Dasar Pengenaan Pajak

Lalu, bagaimana dasar pengenaan pajaknya (DPP)? Karena objek pajaknya adalah penggunaan tenaga listrik, maka DPP-nya adalah nilai jual tenaga listrik. Penetapannya:

  • Jika tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, nilai jualnya adalah jumlah tagihan beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh atau variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
  • Jika tenaga listrik bukan PLN dan tidak dipungut pembayaran, nilai jualnya dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah tersebut.
  • Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, nilai jual tenaga listrik ditetapkan sebesar 30%.

Tarif Pajak Penerangan Jalan

Karena disetorkan ke pemerintah daerah, tarif pajak ini dapat berbeda-beda tergantung peraturan daerah yang berlaku. Namun, tarif paling tinggi adalah 10%. Di Jakarta sendiri, ada beberapa tarif pengenaan pajak yang berlaku:

  • Tarif pajak dengan listrik  disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam adalah 3%.
  • Tarif pajak dengan sumber listrik dari PLN atau bukan PLN dan digunakan selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam adalah 2,4%.
  • Tarif pajak dengan penggunaan listrik dihasilkan sendiri adalah 1,5%.

Rumus dari penghitungan pajak penerangan jalan adalah: Tarif pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik

Contoh Penghitungan Pajak Penerangan Jalan

Sebuah perusahaan bisnis membayar tagihan listrik PLN di luar pajak pada bulan Januari 2020 sebesar Rp10,800,000. Daya yang dimiliki adalah 1.300 VA.

Maka, penghitungan pajak penerangan jalannya adalah:

Rumus: Tarif pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik

Tarif pajak yang berlaku: 4%

Nilai Jual Tenaga Listrik (DPP): Rp10,800,000

Besaran pajak yang harus dibayar: 4% x Rp10,800,000= Rp432,000

Setelah mendapatkan besaran pajak terutangnya, wajib pajak harus menyetorkannya ke pemerintah daerah setiap bulan. 

Kesimpulan

Penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh orang atau badan yang menyediakan atau menggunakan tenaga listrik tersebut. Dasar pengenaan pajak ini adalah nilai jual tenaga listrik, dan besaran tarif ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Setelah mendapatkan besaran pajaknya, setorkan ke pemerintah daerah setiap bulannya.

Jika Anda memiliki pajak penerangan jalan maupun pajak daerah lainnya, jangan lupa untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda kepada pemerintah daerah. Jika memiliki pajak yang harus dilaporkan ke pusat atau negara, gunakan OnlinePajak untuk mempermudah urusan hitung, setor, lapor pajak bisnis Anda.

Dengan OnlinePajak, bisnis dapat memanfaatkan platform yang memudahkan proses ini, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan dan keberhasilan Anda dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

Dengan fitur terbaik OnlinePajak, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses transaksi bisnis Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar rekonsiliasi pajak dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami!


Reading: Pajak Penerangan Jalan dan Dasar Pengenaannya