Contoh surat PKP adalah dokumen tertulis yang digunakan pengusaha dalam proses pengukuhan, penunjukan, maupun pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ada beberapa jenis surat PKP yang dibutuhkan dalam berbagai tahap pengelolaan status PKP, mulai dari surat permohonan pengukuhan, surat penunjukan cabang, hingga surat pencabutan PKP.
Artikel ini menyediakan contoh lengkap berbagai jenis surat PKP disertai penjelasan komponen penting dan tata cara pengajuannya sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk pembaruan prosedur setelah implementasi Coretax per 1 Januari 2025.
Apa Itu Surat PKP dan Kapan Dibutuhkan?
Surat PKP adalah surat resmi yang dibuat atau diterima oleh pengusaha dalam rangkaian proses administrasi status Pengusaha Kena Pajak. Surat ini bukan satu jenis dokumen tunggal, melainkan kumpulan dokumen yang digunakan pada momen berbeda:
- Saat mendaftarkan diri sebagai PKP → Surat Permohonan Pengukuhan PKP
- Saat mendaftarkan kantor cabang sebagai PKP → Surat Penunjukan PKP Cabang
- Saat menerima konfirmasi dari DJP → Surat Pengukuhan PKP (SPPKP)
- Saat mewakilkan proses ke pihak lain → Surat Kuasa PKP
- Saat melepas status PKP → Surat Pencabutan Pengukuhan PKP
Jenis-Jenis Surat PKP yang Perlu Diketahui
| Jenis Surat | Dibuat oleh | Tujuan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Surat Permohonan Pengukuhan PKP | Wajib Pajak / Pengusaha | Disampaikan ke KPP untuk meminta status PKP | Dilampirkan formulir pengukuhan PKP |
| Surat Penunjukan PKP Cabang | Pengurus Pusat/Kantor Pusat | Menyatakan bahwa kantor cabang merupakan bagian entitas yang sama | Wajib untuk pengukuhan PKP cabang |
| Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) | DJP / KPP | Bukti resmi bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP | Diterbitkan DJP setelah permohonan disetujui |
| Surat Kuasa PKP | Wajib Pajak | Mewakilkan proses pengukuhan atau administrasi PKP ke pihak lain | Harus bermeterai sesuai ketentuan |
| Surat Pencabutan Pengukuhan PKP | Wajib Pajak | Mengajukan penghapusan status PKP ke KPP | Diajukan jika omzet < Rp 4,8 miliar atau usaha tutup |
Contoh Surat Permohonan Pengukuhan PKP
Surat permohonan pengukuhan PKP adalah dokumen yang disiapkan wajib pajak badan atau orang pribadi sebagai bagian dari berkas pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak. Dalam implementasi Coretax, pengajuan dilakukan secara online, sehingga surat formal terpisah tidak selalu diperlukan — formulir digital di Coretax berfungsi sebagai pengganti. Namun untuk referensi atau keperluan tertentu, berikut contoh formatnya:
SURAT PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP]
Di tempatDengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pengurus/Direktur]
Jabatan : [Jabatan dalam Perusahaan]
Nama Perusahaan : [Nama PT/CV/Firma]
NPWP : [Nomor NPWP]
Alamat : [Alamat Lengkap Perusahaan]
Nomor Telepon : [Nomor Kontak]Dengan ini mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama perusahaan tersebut di atas, mengingat peredaran bruto usaha kami dalam satu tahun buku telah/diperkirakan akan melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Sebagai kelengkapan permohonan ini, kami lampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
2. Fotokopi NPWP Perusahaan dan Pengurus
3. Fotokopi KTP Pengurus yang Bertanggung Jawab
4. Surat Keterangan Tempat Usaha
5. Dokumen Izin Usaha yang BerlakuDemikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
[Kota], [Tanggal Bulan Tahun]
Hormat kami,[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap Penandatangan]
[Jabatan]
Contoh Surat Penunjukan dari Pengurus Pusat untuk PKP Cabang
Surat penunjukan PKP cabang adalah dokumen yang dibuat oleh kantor pusat untuk menyatakan bahwa kantor cabang tertentu merupakan bagian dari entitas bisnis yang sama, dan ditunjuk sebagai perwakilan PKP di wilayah tersebut. Tidak ada format baku yang ditetapkan DJP, namun surat ini harus memuat informasi yang jelas dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
SURAT PENUNJUKAN PENGURUS PUSAT UNTUK PKP CABANG
Nomor : [Nomor Surat]
Perihal : Penunjukan PKP CabangYang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Direktur/Pejabat Berwenang]
Jabatan : [Jabatan] — [Nama PT/Perusahaan Pusat]
Alamat Kantor Pusat : [Alamat Lengkap Kantor Pusat]
NPWP : [NPWP Kantor Pusat]Dengan ini menyatakan dan menunjuk:
Nama : [Nama Pimpinan Cabang]
Jabatan : [Jabatan di Kantor Cabang]
Nama Kantor Cabang : [Nama PT — Cabang Kota/Wilayah]
Alamat Kantor Cabang : [Alamat Lengkap Kantor Cabang]
NPWP Cabang : [NPWP Kantor Cabang]Sebagai Penanggung Jawab Kantor Cabang kami yang berlokasi di alamat tersebut di atas, dalam rangka proses pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Cabang pada Kantor Pelayanan Pajak wilayah setempat.
Kantor Cabang tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari [Nama Perusahaan Pusat] dan menjalankan kegiatan usaha yang sama, yaitu [Deskripsi Singkat Kegiatan Usaha].
Demikian surat penunjukan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota], [Tanggal Bulan Tahun]
Kantor Pusat,[Tanda Tangan dan Cap Perusahaan]
[Nama Direktur/Pejabat Berwenang]
[Jabatan]
Contoh Surat Kuasa PKP
Apabila proses pengajuan PKP tidak dapat dilakukan langsung oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta, diperlukan surat kuasa resmi bermeterai. Surat kuasa PKP memberikan kewenangan kepada orang lain (biasanya staf pajak, konsultan pajak, atau akuntan) untuk bertindak atas nama wajib pajak dalam proses administrasi PKP.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini selaku Pemberi Kuasa:
Nama : [Nama Direktur/Pengurus]
Jabatan : [Jabatan]
Perusahaan : [Nama Perusahaan]
NPWP : [NPWP]
Alamat : [Alamat Perusahaan]Memberikan kuasa penuh kepada Penerima Kuasa:
Nama : [Nama Penerima Kuasa]
Jabatan/Pekerjaan : [Jabatan/Profesi]
NIK : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]Untuk mewakili pemberi kuasa dalam mengurus dan menyelesaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama perusahaan kami pada Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP], termasuk menyerahkan dokumen, menandatangani formulir yang diperlukan, dan menerima Surat Pengukuhan PKP.
Surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota], [Tanggal Bulan Tahun]
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan + Meterai Rp 10.000]
[Nama Penerima Kuasa] [Nama Pemberi Kuasa]
Contoh Surat Pencabutan Pengukuhan PKP
PKP yang omzetnya tidak lagi mencapai Rp 4,8 miliar per tahun atau yang menghentikan kegiatan usahanya dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Permohonan ini disampaikan ke KPP tempat PKP terdaftar.
SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP]
Di tempatDengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pengurus/Direktur]
Jabatan : [Jabatan]
Nama Perusahaan : [Nama Perusahaan]
NPWP : [Nomor NPWP]
Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) : [Nomor NPPKP]
Alamat : [Alamat Perusahaan]Dengan ini mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan alasan sebagai berikut:
[Pilih salah satu]:
Peredaran bruto usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,-
Kegiatan usaha telah dihentikan
Lainnya: [Uraikan alasan]Sebagai kelengkapan, kami lampirkan:
1. Fotokopi Surat Pengukuhan PKP (SPPKP)
2. Laporan keuangan/bukti omzet 1 tahun terakhir
3. Dokumen pendukung lainnya[Kota], [Tanggal Bulan Tahun]
Hormat kami,[Tanda Tangan + Cap Perusahaan]
[Nama Direktur]
[Jabatan]
Cara Mengajukan Permohonan PKP via Coretax
Sejak penerapan Coretax DJP pada 1 Januari 2025, pengajuan PKP dilakukan secara digital. Berikut alurnya:
- Login ke portal coretaxdjp.pajak.go.id
- Masuk ke menu My Portal → PKP
- Isi formulir permohonan secara online (sebagian kolom terisi otomatis)
- Unggah dokumen persyaratan yang dipindai
- Klik Submit dan unduh Bukti Penerimaan Permohonan
- KPP akan memproses dalam waktu 1 hari kerja
- Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) diterbitkan secara digital oleh DJP
Catatan: Untuk pengukuhan PKP cabang, surat penunjukan dari kantor pusat tetap dibutuhkan sebagai dokumen pendukung yang diunggah dalam sistem Coretax.
Pertanyaan Umum tentang Surat PKP
Bagaimana format surat pengukuhan PKP?
Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) bukan dibuat oleh pengusaha, melainkan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah permohonan disetujui. Formatnya ditetapkan oleh DJP dan memuat identitas PKP, nomor pengukuhan (NPPKP), tanggal pengukuhan, dan kewajiban yang berlaku. Di era Coretax, SPPKP diterbitkan secara digital.
Apa isi surat penunjukan PKP cabang?
Surat penunjukan PKP cabang harus memuat: identitas pemberi pernyataan (kantor pusat), identitas pihak yang ditunjuk (pimpinan cabang), nama dan alamat kantor cabang, NPWP cabang, jenis kegiatan usaha, dan pernyataan bahwa kantor cabang merupakan bagian dari entitas yang sama. Surat ditandatangani pejabat berwenang dari kantor pusat.
Apa saja jenis surat yang diperlukan saat mendaftar PKP?
Untuk pendaftaran PKP badan, dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi: formulir permohonan pengukuhan PKP (via Coretax), fotokopi akta pendirian, fotokopi NPWP badan dan pengurus, fotokopi KTP pengurus, dan surat pernyataan bermeterai tentang kegiatan usaha. Untuk PKP cabang, ditambahkan surat penunjukan dari kantor pusat.
Apakah format surat PKP cabang diatur resmi oleh DJP?
Tidak ada format baku resmi dari DJP untuk surat penunjukan PKP cabang. Namun, surat ini harus memuat informasi yang cukup jelas: identitas kantor pusat, identitas pimpinan cabang yang ditunjuk, alamat kantor cabang, dan pernyataan tegas bahwa cabang tersebut merupakan bagian dari entitas yang sama. Surat perlu ditandatangani pejabat berwenang dan sebaiknya menggunakan kop surat perusahaan.
Kelola Administrasi PKP Lebih Efisien dengan OnlinePajak
Setelah memiliki status PKP, kewajiban administrasi perpajakan dimulai — mulai dari penerbitan e-Faktur, rekonsiliasi PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan. OnlinePajak, sebagai mitra resmi DJP (PJAP), menyediakan solusi terintegrasi untuk seluruh proses tersebut dalam satu platform. Pelajari lebih lanjut tentang pengukuhan PKP dan cara OnlinePajak dapat membantu bisnis Anda memenuhi kewajiban sebagai PKP.
Referensi
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP dan Pengukuhan PKP
- Direktorat Jenderal Pajak — Pengukuhan PKP
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Coretax