Apa Itu PKP?
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN. PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi kena pajak.
Syarat Menjadi PKP
Wajib dikukuhkan jika omzet melebihi Rp4,8 miliar/tahun, atau dapat sukarela mendaftar meskipun omzet belum mencapai batas tersebut.
Dokumen yang Diperlukan
Formulir permohonan PKP, fotokopi NPWP badan/orang pribadi, fotokopi akta pendirian perusahaan (untuk badan), fotokopi KTP pengurus, fotokopi NIB/SIUP, laporan keuangan/bukti omzet mencapai Rp4,8 miliar, surat kuasa jika diwakili.
Contoh Surat Permohonan Pengukuhan PKP
[KOP SURAT PERUSAHAAN] [Kota], [Tanggal] Kepada Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP] Di tempat Perihal: Permohonan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [Nama Lengkap Pengurus/Penanggung Jawab] Jabatan : [Direktur/Pemilik] NPWP : [Nomor NPWP] Nama WP : [Nama Perusahaan] Alamat : [Alamat Lengkap Tempat Usaha] Telepon : [Nomor Telepon] Dengan ini mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP, karena peredaran bruto usaha kami telah melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun buku. Bersama surat ini kami lampirkan: 1. Fotokopi NPWP 2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan 3. Fotokopi KTP Pengurus 4. Fotokopi NIB/SIUP 5. Laporan Keuangan Tahun [Tahun] Hormat kami, [Tanda tangan] [Nama Pengurus] [Jabatan]
Cara Mengajukan Pengukuhan PKP di 2026
Online — Melalui Coretax DJP
- Login ke Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu Registrasi → Permohonan Pengukuhan PKP.
- Isi formulir elektronik dan unggah dokumen.
- Submit permohonan dan simpan bukti pengajuan.
- SK Pengukuhan PKP diterbitkan maksimal 5 hari kerja.
Offline — Langsung ke KPP
- Datang ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak.
- Serahkan surat permohonan dan dokumen ke TPT.
- Tunggu proses verifikasi dan survei lapangan.
- SK Pengukuhan PKP diterbitkan setelah proses selesai.
Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP
Memungut PPN 11% atas penyerahan BKP/JKP. Membuat e-Faktur untuk setiap transaksi kena pajak. Menyetor PPN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Lapor SPT Masa PPN 1111 paling lambat tanggal 20.
Sanksi Terlambat Mendaftar PKP
Sanksi kenaikan 2% per bulan dari DPP atas PPN yang seharusnya dipungut sejak seharusnya dikukuhkan.
Kesimpulan
Pengukuhan PKP wajib bagi pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar/tahun. Ajukan melalui Coretax DJP (online) atau langsung ke KPP. Siapkan dokumen lengkap dan daftar segera untuk menghindari sanksi.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, kelola e-Faktur, setoran PPN, dan SPT Masa PPN secara mudah di OnlinePajak.