Resources / Blog /

PPh Final

Contoh Surat PKP: Format, Cara Buat & Pengajuan Pengukuhan

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak
Bagi pengusaha yang omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar per tahun, pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah kewajiban. Artikel ini menyediakan panduan lengkap beserta contoh surat PKP dan cara pengajuannya di 2026.

Apa Itu PKP?

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN. PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi kena pajak.

Syarat Menjadi PKP

Wajib dikukuhkan jika omzet melebihi Rp4,8 miliar/tahun, atau dapat sukarela mendaftar meskipun omzet belum mencapai batas tersebut.

Dokumen yang Diperlukan

Formulir permohonan PKP, fotokopi NPWP badan/orang pribadi, fotokopi akta pendirian perusahaan (untuk badan), fotokopi KTP pengurus, fotokopi NIB/SIUP, laporan keuangan/bukti omzet mencapai Rp4,8 miliar, surat kuasa jika diwakili.

Contoh Surat Permohonan Pengukuhan PKP

[KOP SURAT PERUSAHAAN]
[Kota], [Tanggal]

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP]
Di tempat

Perihal: Permohonan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama      : [Nama Lengkap Pengurus/Penanggung Jawab]
Jabatan   : [Direktur/Pemilik]
NPWP      : [Nomor NPWP]
Nama WP   : [Nama Perusahaan]
Alamat    : [Alamat Lengkap Tempat Usaha]
Telepon   : [Nomor Telepon]

Dengan ini mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP,
karena peredaran bruto usaha kami telah melebihi Rp4.800.000.000
dalam satu tahun buku.

Bersama surat ini kami lampirkan:
1. Fotokopi NPWP
2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
3. Fotokopi KTP Pengurus
4. Fotokopi NIB/SIUP
5. Laporan Keuangan Tahun [Tahun]

Hormat kami,

[Tanda tangan]
[Nama Pengurus]
[Jabatan]

Cara Mengajukan Pengukuhan PKP di 2026

Online — Melalui Coretax DJP

  1. Login ke Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu Registrasi → Permohonan Pengukuhan PKP.
  3. Isi formulir elektronik dan unggah dokumen.
  4. Submit permohonan dan simpan bukti pengajuan.
  5. SK Pengukuhan PKP diterbitkan maksimal 5 hari kerja.

Offline — Langsung ke KPP

  1. Datang ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak.
  2. Serahkan surat permohonan dan dokumen ke TPT.
  3. Tunggu proses verifikasi dan survei lapangan.
  4. SK Pengukuhan PKP diterbitkan setelah proses selesai.

Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP

Memungut PPN 11% atas penyerahan BKP/JKP. Membuat e-Faktur untuk setiap transaksi kena pajak. Menyetor PPN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Lapor SPT Masa PPN 1111 paling lambat tanggal 20.

Sanksi Terlambat Mendaftar PKP

Sanksi kenaikan 2% per bulan dari DPP atas PPN yang seharusnya dipungut sejak seharusnya dikukuhkan.

Kesimpulan

Pengukuhan PKP wajib bagi pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar/tahun. Ajukan melalui Coretax DJP (online) atau langsung ke KPP. Siapkan dokumen lengkap dan daftar segera untuk menghindari sanksi.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, kelola e-Faktur, setoran PPN, dan SPT Masa PPN secara mudah di OnlinePajak.

Share

Related articles

PPh Final
PPh Final