Formulir NPWP adalah dokumen resmi untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Di 2026, pendaftaran NPWP sebagian besar dilakukan secara digital melalui Coretax DJP, namun formulir fisik masih tersedia untuk pendaftaran offline.
Jenis Formulir NPWP
DJP menyediakan dua jenis formulir: Formulir 1 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (karyawan, wiraswasta, profesional), dan Formulir 2 untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, BUT, dll.).
Komponen Formulir NPWP Orang Pribadi
Bagian A (Identitas): nama lengkap sesuai KTP, NIK 16 digit, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan (TK/K/HB), jumlah tanggungan (0–3), kewarganegaraan.
Bagian B (Pekerjaan/Usaha): jenis pekerjaan/usaha, nama dan NPWP pemberi kerja (jika karyawan), jenis usaha dan KLU 5 digit (jika wiraswasta).
Bagian C (Alamat): alamat domisili, alamat usaha (jika berbeda), nomor HP, dan email aktif.
Bagian D: pernyataan kebenaran data dengan tanda tangan, nama, dan tanggal.
Komponen Formulir NPWP Badan
Bagian A: nama badan sesuai akta, NIB, jenis badan, tanggal pendirian, nomor dan tanggal akta. Bagian B: identitas pengurus (nama, NIK, NPWP, jabatan). Bagian C: jenis usaha, KLU, alamat, nomor telepon, email.
Cara Mendaftar NPWP Online di Coretax DJP 2026
- Akses coretaxdjp.pajak.go.id → pilih Pendaftaran Wajib Pajak Baru.
- WNI: masukkan NIK → verifikasi OTP → isi data profil.
- Badan: pilih jenis badan → isi data badan dan pengurus → unggah dokumen.
- Konfirmasi dan submit → NPWP diterbitkan via email.
Cara Mendaftar NPWP Offline
- Unduh formulir dari pajak.go.id atau ambil di KPP/KP2KP.
- Isi dengan huruf kapital, tinta hitam, lengkap dan jelas.
- Lampirkan fotokopi dokumen pendukung.
- Serahkan ke TPT KPP domisili. NPWP diterbitkan maksimal 1 hari kerja.
Tips Mengisi Formulir NPWP
Nama sesuai KTP tanpa gelar akademik. KLU dapat dicari di situs DJP. Pastikan email yang didaftarkan aktif — seluruh notifikasi DJP dikirim ke email tersebut.
Kesimpulan
Formulir NPWP tersedia dalam dua jenis: Formulir 1 (orang pribadi) dan Formulir 2 (badan). Di 2026, pendaftaran paling mudah dilakukan online melalui Coretax DJP menggunakan NIK. Isi setiap kolom dengan data yang benar untuk mempercepat penerbitan NPWP.
Setelah memiliki NPWP, penuhi seluruh kewajiban perpajakan secara mudah di OnlinePajak.