Bagi pelaku usaha di Indonesia, memahami status Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah langkah krusial dalam kepatuhan perpajakan. PKP menentukan apakah Anda wajib memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta membuka akses ke pengkreditan Pajak Masukan. Artikel ini menjelaskan apa itu PKP, kapan perusahaan wajib menjadi PKP, kewajiban setelah dikukuhkan, dan cara mendaftar melalui sistem Coretax DJP.
Apa Itu PKP? Definisi Resmi
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN berdasarkan undang-undang.
Dengan kata lain, PKP adalah status resmi yang diberikan DJP kepada pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu, memungkinkan mereka memungut PPN dari pembeli dan menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Kapan Perusahaan Wajib Menjadi PKP?
Kewajiban menjadi PKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN. Aturan ini menetapkan:
| Kondisi Omzet | Status PKP | Kewajiban |
|---|---|---|
| Omzet > Rp4,8 miliar per tahun buku | Wajib PKP | Daftar paling lambat akhir tahun buku saat omzet terlampaui |
| Omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun buku | Tidak wajib (Pengusaha Kecil) | Boleh daftar secara sukarela |
| Pengusaha kecil yang memilih jadi PKP | PKP Sukarela | Sama dengan PKP wajib setelah dikukuhkan |
Contoh kasus: Jika PT Maju Bersama melampaui omzet Rp4,8 miliar pada bulan Agustus 2025, perusahaan wajib mengajukan pengukuhan PKP paling lambat 31 Desember 2025. Jika lalai, DJP berwenang melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan menagih PPN yang seharusnya dipungut sejak omzet melampaui threshold.
PKP vs Non-PKP: Perbedaan Utama
| Aspek | PKP | Non-PKP (Pengusaha Kecil) |
|---|---|---|
| Wajib memungut PPN | Ya (11% atau 12% sesuai ketentuan) | Tidak |
| Menerbitkan faktur pajak | Ya, wajib melalui e-Faktur | Tidak boleh |
| Lapor SPT Masa PPN | Wajib setiap bulan | Tidak wajib |
| Mengkreditkan Pajak Masukan | Berhak (PPN dapat dikurangi) | Tidak berhak |
| Pengajuan restitusi kelebihan PPN | Berhak | Tidak berhak |
| PPh Final UMKM 0,5% | Tidak berlaku jika sudah PKP | Berlaku sesuai PP 55/2022 |
| Rekanan BUMN/instansi besar | Diterima (umumnya disyaratkan) | Sering ditolak sebagai vendor |
Kewajiban PKP Setelah Dikukuhkan
Setelah memperoleh pengukuhan PKP, pengusaha memiliki kewajiban utama berikut:
- Menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) untuk setiap penyerahan BKP/JKP melalui sistem Coretax DJP.
- Memungut PPN sebesar tarif yang berlaku dari pembeli atau penerima jasa.
- Menyetorkan PPN terutang ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Melakukan rekonsiliasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran untuk menghitung PPN yang wajib disetor atau potensi restitusi.
PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Hak PKP yang Sering Terlewatkan
- Pengkreditan Pajak Masukan: PPN atas pembelian bahan baku, jasa, atau aset bisnis dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran, mengurangi beban PPN yang harus disetor.
- Restitusi PPN: Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran (misalnya pada perusahaan eksportir), PKP dapat mengajukan pengembalian kelebihan PPN.
- Kompensasi kelebihan pajak: Kelebihan PPN dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Cara Daftar PKP melalui Coretax DJP (2025)
- Akses sistem Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP 16 digit dan password.
- Pilih menu Registrasi atau Permohonan Pengukuhan PKP.
- Lengkapi data perusahaan, termasuk alamat tempat usaha, jenis kegiatan usaha, dan estimasi omzet.
- Unggah dokumen pendukung: akta pendirian perusahaan, NPWP pengurus, KTP pengurus, bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha.
- Kirim permohonan secara elektronik. KPP terdaftar akan melakukan survei lapangan ke alamat usaha yang dicantumkan.
- Jika disetujui, DJP menerbitkan Surat Pengukuhan PKP beserta Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dalam bentuk digital.
Penting: Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020 mengatur petunjuk teknis administrasi NPWP dan pengukuhan PKP. Sejak PMK 81/2024, seluruh proses dilaksanakan melalui sistem Coretax DJP.
Keputusan Strategis: PKP Sukarela untuk UMKM
Banyak UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memilih mendaftar sebagai PKP secara sukarela karena beberapa alasan bisnis:
- BUMN, instansi pemerintah, dan perusahaan besar umumnya mensyaratkan mitra bisnis berstatus PKP.
- Status PKP meningkatkan kredibilitas usaha di mata klien korporat.
- Dapat mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian untuk kebutuhan bisnis.
Namun, PKP sukarela juga membawa konsekuensi berupa kewajiban administrasi yang lebih kompleks, termasuk e-Faktur dan SPT Masa PPN bulanan.
Berapa omzet yang mewajibkan perusahaan menjadi PKP?
Berdasarkan PMK 197/PMK.03/2013, pengusaha wajib menjadi PKP jika peredaran bruto dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Pengajuan pengukuhan harus dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat omzet melampaui batas tersebut.
Apa beda PKP dan Non-PKP (NPKP)?
PKP adalah pengusaha yang telah dikukuhkan DJP dan wajib memungut PPN, menerbitkan e-Faktur, serta melaporkan SPT Masa PPN bulanan. Non-PKP (pengusaha kecil) tidak memiliki kewajiban PPN tersebut, tetapi juga tidak dapat menerbitkan faktur pajak atau mengkreditkan Pajak Masukan.
Bagaimana cara daftar PKP di Coretax pada tahun 2025?
Pendaftaran PKP dilakukan secara online melalui Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Pengusaha mengisi formulir permohonan pengukuhan PKP secara digital, mengunggah dokumen pendukung, lalu KPP akan melakukan survei lapangan. Jika memenuhi syarat, Surat Pengukuhan PKP diterbitkan secara elektronik.
Apa kewajiban PKP setelah dikukuhkan?
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha wajib: (1) menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi BKP/JKP melalui Coretax, (2) memungut PPN dari pembeli, (3) menyetorkan PPN terutang ke kas negara, dan (4) melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Sanksi atas kelalaian menerbitkan faktur pajak adalah denda 1% dari DPP.
Kelola Kewajiban PKP Lebih Mudah dengan OnlinePajak
Sebagai PKP, menerbitkan e-Faktur, mengkreditkan Pajak Masukan, dan melaporkan SPT Masa PPN bulanan adalah rutinitas wajib. OnlinePajak menyediakan platform terintegrasi untuk pengelolaan e-Faktur, rekonsiliasi PPN, dan e-Filing SPT Masa PPN — semua dalam satu sistem yang terkoneksi dengan Coretax DJP. Pelajari fitur e-Faktur dan PPN OnlinePajak.
Referensi Regulasi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) tentang Pajak Pertambahan Nilai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Administrasi NPWP dan Pengukuhan PKP
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan SIAP (Coretax)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 tentang Administrasi Pajak melalui Coretax System