PPh Badan adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam satu tahun pajak, mulai dari perseroan terbatas, CV, firma, hingga koperasi. Memahami tarif yang berlaku, cara menghitung, dan batas waktu pelaporan sangat penting agar perusahaan terhindar dari sanksi administratif maupun risiko pemeriksaan DJP.
Jawaban Singkat: Tarif PPh Badan Terkini
Tarif umum PPh Badan adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh sebagaimana diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, dan berlaku sejak tahun pajak 2022 hingga saat ini — tidak ada perubahan tarif umum ini di tahun 2026. Selain tarif umum, terdapat tarif 19% untuk perusahaan terbuka (Tbk) yang memenuhi syarat kepemilikan saham publik minimal 40%, fasilitas pengurangan tarif 50% (efektif 11%) untuk badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar melalui Pasal 31E UU PPh, serta tarif final 0,5% untuk UMKM tertentu dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar — namun sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026, akses ke tarif final 0,5% ini telah dipersempit secara signifikan.
| Jenis Tarif | Besaran | Berlaku Untuk | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Tarif Umum | 22% | Semua Wajib Pajak Badan yang tidak masuk kategori khusus | Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP 7/2021 |
| Tarif Perusahaan Terbuka | 19% | PT Tbk dengan saham publik ≥40%, memenuhi PMK 40/2023 | Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, PMK 40/2023 |
| Fasilitas Pasal 31E | 11% (50% x 22%) | Badan dengan peredaran bruto ≤Rp50 miliar, atas bagian PKP ≤Rp4,8 miliar | Pasal 31E UU PPh |
| PPh Final UMKM | 0,5% dari omzet | Orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi tertentu dengan omzet ≤Rp4,8 miliar (sejak PP 20/2026) | PP 55/2022 jo. PP 20/2026 |
Perubahan Penting: PP 20/2026 dan Fasilitas PPh Final UMKM
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 April 2026, mengubah ketentuan Pasal 57 PP 55/2022 mengenai pihak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Berdasarkan aturan baru ini, fasilitas tersebut kini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan Wajib Pajak koperasi dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, PT biasa (non-perorangan), CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas PPh Final UMKM.
Meski demikian, badan usaha berbentuk PT, CV, firma, dan BUMDes yang telah terdaftar dan memanfaatkan fasilitas ini berdasarkan PP 55/2022 sebelum 22 April 2026 tetap dapat melanjutkan tarif 0,5% hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir sesuai ketentuan lama — yaitu maksimal 3 tahun pajak untuk PT dan maksimal 4 tahun pajak untuk CV, firma, dan BUMDes. Setelah masa transisi ini berakhir, badan usaha wajib beralih ke skema tarif umum Pasal 17 UU PPh (22%), dengan kemungkinan memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E jika memenuhi syarat peredaran bruto. Selain itu, PP 20/2026 turut menghapus batas waktu maksimal pemanfaatan bagi orang pribadi dan PT Perorangan, namun tetap mempertahankan batas 4 tahun untuk koperasi.
Cara Hitung PPh Badan Terutang
Perhitungan PPh Badan tidak dilakukan dengan mengalikan tarif langsung ke omzet, melainkan ke Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diperoleh melalui proses rekonsiliasi fiskal.
- Hitung laba komersial sesuai laporan keuangan berdasarkan PSAK.
- Lakukan rekonsiliasi fiskal: tambahkan koreksi fiskal positif (biaya non-deductible seperti sumbangan yang tidak diatur, biaya pribadi pemilik) dan kurangkan koreksi fiskal negatif (penghasilan yang sudah dikenakan PPh final atau bukan objek pajak).
- Hasilnya adalah penghasilan neto fiskal, yang kemudian dikurangi kompensasi kerugian fiskal tahun sebelumnya (jika ada) untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak.
- Kalikan PKP dengan tarif yang berlaku (22% untuk tarif umum, atau kombinasi 11%/22% jika memenuhi syarat Pasal 31E).
- Kurangi dengan kredit pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh 22, 23, 24) dan angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar sepanjang tahun untuk memperoleh PPh Kurang Bayar (Pasal 29) atau Lebih Bayar (Pasal 28).
Contoh Perhitungan PPh Badan
PT Sinar Abadi memiliki peredaran bruto Rp30 miliar dalam satu tahun pajak (di bawah Rp50 miliar sehingga berhak atas fasilitas Pasal 31E) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp6 miliar.
| Komponen | Perhitungan | Hasil (Rp) |
|---|---|---|
| PKP bagian ≤Rp4,8 miliar (fasilitas 31E) | 50% x 22% x 4.800.000.000 | 528.000.000 |
| PKP bagian >Rp4,8 miliar | 22% x (6.000.000.000 − 4.800.000.000) | 264.000.000 |
| Total PPh Badan terutang | 528.000.000 + 264.000.000 | 792.000.000 |
Fasilitas Pasal 31E ini berlaku otomatis melalui self assessment saat pengisian SPT Tahunan tanpa perlu permohonan terlebih dahulu kepada DJP.
SPT Tahunan PPh Badan: Cara dan Batas Waktu
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu paling lambat 30 April untuk tahun pajak yang berakhir Desember — berbeda dengan SPT Tahunan Orang Pribadi yang jatuh tempo 31 Maret. Sejak tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Badan (Formulir 1771) sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax DJP menggunakan NPWP 16 digit atau NIK penanggung jawab badan, menggantikan proses manual di formulir 1771-I yang sebelumnya digunakan untuk rekonsiliasi fiskal.
Seluruh badan usaha yang terdaftar dan memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan, termasuk yang berstatus nihil atau tidak memiliki kegiatan usaha pada tahun berjalan. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan dikenakan denda administratif Rp1.000.000, terlepas dari status nihil atau tidaknya SPT tersebut.
PPh Badan vs UMKM: Perbandingan Skema
| Aspek | Tarif Umum (22%) | PPh Final UMKM (0,5%) |
|---|---|---|
| Dasar pengenaan | Penghasilan Kena Pajak (setelah rekonsiliasi fiskal) | Omzet bruto bulanan |
| Pembukuan | Wajib pembukuan lengkap | Cukup pencatatan sederhana |
| Siapa yang bisa pakai (2026) | Semua badan usaha | Hanya orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi (kecuali masa transisi PT/CV/firma lama) |
| Kredit pajak | Dapat dikreditkan (PPh 22, 23, 24, angsuran 25) | Bersifat final, tidak dapat dikreditkan |
| Batas omzet | Tidak dibatasi | Maksimal Rp4,8 miliar per tahun pajak |
Skenario Bisnis: Perusahaan Baru Berdiri di Tengah Tahun
Bagi perusahaan yang baru berdiri di tengah tahun pajak dan memiliki lonjakan omzet, misalnya karena musim tertentu, penghitungan PPh Final UMKM (bagi yang masih memenuhi syarat) tetap dihitung 0,5% dari omzet bruto setiap bulan secara kumulatif, bukan rata-rata tahunan. Setelah omzet kumulatif melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, sisa omzet pada bulan tersebut dan bulan berikutnya dikenakan tarif umum, sehingga penting bagi tim finance untuk memantau akumulasi omzet bulanan secara cermat agar tidak salah menerapkan tarif.
Kesalahan Umum dalam Pelaporan PPh Badan
- Masih menggunakan tarif lama 20% atau 25% yang sudah tidak berlaku sejak tahun pajak 2022.
- Menghitung PPh Badan langsung dari omzet, padahal dasar perhitungan yang benar adalah Penghasilan Kena Pajak setelah rekonsiliasi fiskal.
- Tetap menggunakan PPh Final UMKM 0,5% untuk PT baru yang berdiri setelah 22 April 2026, padahal skema ini sudah tidak berlaku bagi PT non-perorangan yang baru terdaftar.
- Melewatkan pelaporan SPT Tahunan Badan meski berstatus nihil, sehingga tetap terkena denda Rp1.000.000.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tarif PPh Badan 2026?
Tarif umum PPh Badan tahun 2026 tetap 22% sesuai UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, tanpa perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Tarif khusus lain seperti 19% untuk Tbk dan 11% melalui fasilitas Pasal 31E tetap berlaku sesuai kriteria masing-masing.
Kapan batas lapor SPT Tahunan Badan?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April, yaitu 4 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk tahun pajak Januari–Desember. Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP menggunakan Formulir 1771.
Apakah UMKM bayar PPh Badan?
UMKM berbentuk badan yang memenuhi kriteria PP 55/2022 jo. PP 20/2026 dapat memilih tarif PPh Final 0,5% dari omzet, namun sejak 22 April 2026 fasilitas ini hanya terbuka untuk PT Perorangan dan koperasi (selain orang pribadi). PT, CV, dan firma yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib menggunakan tarif umum PPh Badan 22%.
Apakah PT yang sudah menggunakan PPh Final UMKM sebelum April 2026 langsung kehilangan fasilitasnya?
Tidak. PT, CV, firma, dan BUMDes yang telah memanfaatkan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 sebelum 22 April 2026 tetap dapat melanjutkan tarif 0,5% hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir sesuai ketentuan lama, sebelum beralih ke tarif umum.
Bagaimana cara menghitung fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E?
Fasilitas ini memberikan diskon 50% dari tarif normal (sehingga menjadi 11%) khusus untuk bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar, berlaku bagi badan dengan peredaran bruto total tidak melebihi Rp50 miliar setahun. Bagian PKP di atas itu tetap dikenakan tarif normal 22%.
Kelola Kepatuhan PPh Badan Lebih Mudah dengan OnlinePajak
Menghitung PPh Badan yang melibatkan rekonsiliasi fiskal, fasilitas Pasal 31E, hingga perubahan kriteria PPh Final UMKM pasca PP 20/2026 membutuhkan ketelitian ekstra agar terhindar dari kesalahan pelaporan. Dengan OnlinePajak, proses penghitungan, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan dalam satu platform terintegrasi, sehingga tim finance dapat memastikan kepatuhan pajak perusahaan tetap akurat dan tepat waktu setiap tahun.