Resources / Blog /

PPh 21

Cara Hitung Lembur Per Jam: Tarif PP 35/2021 dan PPh 21

Cara hitung lembur per jam adalah keterampilan penting bagi setiap tim HR dan payroll. Perhitungan yang salah tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi ketenagakerjaan bagi perusahaan. Artikel ini membahas rumus resmi, tabel tarif terbaru berdasarkan PP 35/2021, contoh perhitungan lengkap, serta dampak uang lembur terhadap PPh 21 dengan metode TER.

Secara singkat: upah lembur per jam dihitung dengan membagi upah sebulan dengan 173, kemudian dikalikan dengan pengali sesuai jenis hari lembur — 1,5× untuk jam pertama di hari kerja, 2× untuk jam berikutnya, hingga 4× untuk jam ke-11 di hari libur nasional.

Apa Itu Lembur dan Dasar Hukumnya?

Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja normal. Batas jam kerja normal di Indonesia adalah 7 jam per hari (40 jam seminggu untuk 6 hari kerja) atau 8 jam per hari (40 jam seminggu untuk 5 hari kerja), sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Setelah terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan lembur diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi teknis upah lembur juga mengacu pada Kepmenakertrans No. Kep.102/MEN/VI/2004.

Batas maksimum waktu lembur adalah 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Selain itu, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kalori untuk lembur selama 4 jam atau lebih.

Rumus Cara Hitung Lembur Per Jam

Dasar perhitungan upah lembur adalah upah bulanan, bukan upah harian. Rumus upah per jam adalah:

Upah per jam = 1/173 × Upah sebulan

Angka 173 diperoleh dari perhitungan: rata-rata 40 jam kerja per minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan = 173,3 jam/bulan.

Yang dimaksud “upah sebulan” adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian) tidak dimasukkan dalam dasar penghitungan.

Tabel Tarif Upah Lembur Berdasarkan PP 35/2021

Jenis Hari Jam Lembur Pengali Upah Per Jam
Hari Kerja Biasa Jam ke-1 1,5×
Jam ke-2 dan seterusnya
Hari Istirahat / Libur (5 hari kerja/minggu) Jam ke-1 s.d. ke-8
Jam ke-9
Jam ke-10 dan ke-11
Hari libur jatuh pada hari kerja terpendek (misal Jumat dengan 5 jam) Dihitung proporsional sesuai ketentuan khusus
Hari Istirahat / Libur (6 hari kerja/minggu) Jam ke-1 s.d. ke-5
Jam ke-6
Jam ke-7 dan ke-8

Contoh Perhitungan Lembur Hari Kerja dan Hari Libur

Kasus 1 – Lembur Hari Kerja Biasa

Budi memiliki gaji pokok + tunjangan tetap Rp6.000.000/bulan. Pada hari Selasa, ia lembur 3 jam.

  • Upah per jam = 1/173 × Rp6.000.000 = Rp34.682
  • Jam pertama: 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
  • Jam ke-2 dan ke-3: 2 × 2 × Rp34.682 = Rp138.728
  • Total upah lembur = Rp52.023 + Rp138.728 = Rp190.751

Kasus 2 – Lembur Hari Libur Resmi (5 hari kerja/minggu)

Sari dengan gaji Rp5.000.000/bulan diminta lembur 6 jam di hari libur nasional.

  • Upah per jam = 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.902
  • Jam ke-1 s.d. ke-6: 2 × 6 × Rp28.902 = Rp346.820
  • Total upah lembur = Rp346.820

Pengaruh Uang Lembur terhadap PPh 21 dengan Skema TER

Uang lembur adalah penghasilan tidak tetap dan ditambahkan ke penghasilan bruto bulan bersangkutan. Dengan berlakunya PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER), semakin besar uang lembur yang diterima, semakin tinggi potensi kenaikan tarif TER pada bulan tersebut.

Berbeda dengan gaji pokok, tidak ada komponen pengurang khusus untuk upah lembur. Nilai lembur langsung menambah bruto bulanan, sehingga bisa menggeser karyawan ke lapisan TER yang lebih tinggi.

Contoh Perhitungan PPh 21 atas Lembur (Metode TER)

Andi, karyawan tetap berstatus TK/0 dengan gaji pokok Rp8.000.000/bulan. Pada bulan Maret ia menerima uang lembur Rp2.000.000. Iuran pensiun karyawan Rp80.000, biaya jabatan 5% (maks Rp500.000).

Komponen Normal (tanpa lembur) Bulan Maret (dengan lembur)
Gaji Pokok Rp8.000.000 Rp8.000.000
Uang Lembur Rp2.000.000
Penghasilan Bruto Rp8.000.000 Rp10.000.000
Biaya Jabatan (5%) Rp400.000 Rp500.000 (maks)
Iuran Pensiun Rp80.000 Rp80.000
Penghasilan Neto Rp7.520.000 Rp9.420.000
Tarif TER (TK/0) ~5% ~5–9% (naik lapisan)

Catatan: Pada bulan Desember, PPh 21 dihitung ulang menggunakan metode progresif Pasal 17 UU HPP untuk menyesuaikan kelebihan atau kekurangan pemotongan sepanjang tahun.

Perbedaan Lembur Karyawan Tetap dan PKWT

Hak atas upah lembur berlaku bagi semua karyawan, termasuk karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perbedaannya ada pada besaran upah dasar yang digunakan:

Aspek Karyawan Tetap (PKWTT) Karyawan Kontrak (PKWT)
Hak lembur Ada, wajib dibayar Ada, wajib dibayar
Dasar perhitungan Gaji pokok + tunjangan tetap Upah yang tercantum dalam kontrak PKWT
PPh 21 Dikenakan metode TER bulanan Dikenakan metode TER bulanan
Batas waktu lembur Maks 4 jam/hari, 18 jam/minggu Sama, sesuai PP 35/2021

Kesalahan Umum dalam Perhitungan Lembur

  • Menggunakan upah harian sebagai dasar: Dasar perhitungan adalah upah bulanan, bukan upah harian.
  • Memasukkan tunjangan tidak tetap ke dasar lembur: Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang digunakan.
  • Pengali hari libur yang keliru: Tarif 2× berlaku sejak jam pertama di hari libur, bukan seperti hari kerja (1,5× di jam pertama).
  • Tidak memperhitungkan dampak TER: Lembur yang besar di satu bulan bisa menaikkan lapisan TER dan memperbesar PPh 21 bulan itu.
  • Tidak mencantumkan lembur di slip gaji: Upah lembur wajib tercantum agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bagaimana cara hitung lembur per jam yang benar?

Upah lembur per jam dihitung dengan rumus: 1/173 × upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap). Hasilnya dikalikan pengali sesuai jenis hari: 1,5× untuk jam pertama di hari kerja, 2× untuk jam berikutnya; 2× untuk jam ke-1 s.d. ke-8 di hari libur, 3× untuk jam ke-9, dan 4× untuk jam ke-10 dan ke-11.

Berapa tarif lembur hari libur nasional?

Untuk perusahaan 5 hari kerja per minggu: jam ke-1 s.d. ke-8 dikalikan 2×, jam ke-9 dikalikan 3×, jam ke-10 dan ke-11 dikalikan 4× dari upah per jam. Untuk perusahaan 6 hari kerja: jam ke-1 s.d. ke-5 dikalikan 2×, jam ke-6 dikalikan 3×, jam ke-7 dan ke-8 dikalikan 4×.

Apakah uang lembur dikenakan PPh 21?

Ya. Uang lembur merupakan komponen penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21. Dalam skema TER (PMK 168/2023), nilai lembur ditambahkan ke penghasilan bruto bulanan dan dapat menaikkan tarif TER yang berlaku pada bulan tersebut. Pemotongan dilakukan oleh perusahaan selaku pemotong pajak.

Apa perbedaan lembur di hari kerja dan hari libur?

Di hari kerja biasa, jam pertama lembur dibayar 1,5× upah per jam dan jam selanjutnya 2×. Di hari libur atau hari istirahat, tarif langsung 2× sejak jam pertama, naik ke 3× di jam ke-9, dan 4× di jam ke-10 dan ke-11 (untuk siklus 5 hari kerja/minggu).

Apakah karyawan PKWT berhak mendapat uang lembur?

Ya. Hak atas upah lembur berlaku bagi semua karyawan tanpa terkecuali, termasuk karyawan kontrak (PKWT). Dasarnya adalah PP No. 35 Tahun 2021 dan Kepmenakertrans No. Kep.102/MEN/VI/2004 yang tidak membedakan status kepegawaian dalam ketentuan pembayaran lembur.

Hitung Lembur dan PPh 21 Karyawan Secara Otomatis

Menghitung lembur secara manual rentan kesalahan, terutama jika ada banyak karyawan dengan jadwal lembur berbeda-beda setiap bulan. Modul Payroll OnlinePajak memungkinkan HR memasukkan data lembur karyawan dan sistem akan menghitung upah lembur serta pemotongan PPh 21 TER secara otomatis — termasuk penyesuaian Desember. Tidak perlu lagi rumus manual atau risiko salah lapisan tarif. Kunjungi OnlinePajak untuk memulai uji coba gratis.

Referensi Regulasi

  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan PHK
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Kepmenakertrans No. Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
  • PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 (TER)

Share

Related articles

PPh 21