Resources / Blog /

PPh 21

Pengertian SPT PPh 21, Jenis, dan Cara Lapor di Coretax

By

Rabbani Haddawi

Simak Cara Setor SPT PPh 21 di OnlinePajak, Yuk!

Setiap pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawan atau bukan karyawan wajib melaporkan pemotongan tersebut melalui SPT PPh 21. Artikel ini menjelaskan apa itu SPT PPh 21, jenisnya, deadline pelaporan, dan cara lapornya melalui Coretax DJP di 2026.

Apa Itu SPT PPh 21?

SPT PPh 21 adalah surat yang digunakan pemotong pajak (pemberi kerja) untuk melaporkan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan/penerima penghasilan, jumlah PPh yang disetor, dan identitas pihak yang dipotong pajaknya.

Jenis SPT PPh 21

1. SPT Masa PPh 21 (Bulanan)

Dilaporkan setiap bulan berisi jumlah penerima penghasilan, penghasilan bruto, PPh 21 dipotong, dan PPh 21 disetor. Deadline: tanggal 20 bulan berikutnya.

2. SPT Tahunan PPh 21 — Formulir 1721

Rekap seluruh pemotongan PPh 21 selama satu tahun. Lampiran utama: 1721-I (pegawai tetap), 1721-II (penerima tidak dipotong/0%), 1721-T (di bawah PTKP), 1721-A1 (bukti potong pegawai tetap), 1721-A2 (bukti potong pegawai tidak tetap). Deadline: 31 Maret tahun berikutnya.

Siapa yang Wajib Lapor?

Pemotong PPh 21: perusahaan swasta, BUMN/BUMD, bendahara pemerintah, dana pensiun, dan pihak yang membayarkan honorarium atau fee kepada bukan karyawan.

Cara Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax DJP 2026

  1. Login ke Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu PPh Pemotongan/Pemungutan → SPT Masa PPh 21.
  3. Klik Buat SPT Masa Baru → pilih masa dan tahun pajak.
  4. Input atau import data pemotongan PPh 21 (mendukung bulk/massal).
  5. Pastikan jumlah sesuai dengan yang disetor (cek NTPN).
  6. Submit. Bukti penerimaan SPT (BPS) diterbitkan elektronik.

Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 (1721)

  1. Di Coretax, pilih menu SPT Tahunan → PPh 21/26 (Formulir 1721).
  2. Sistem mengambil otomatis data dari SPT Masa yang sudah dilaporkan sepanjang tahun.
  3. Verifikasi dan lengkapi lampiran 1721-I, 1721-II, 1721-T.
  4. Terbitkan bukti potong 1721-A1 (pegawai tetap) dan 1721-A2 (tidak tetap).
  5. Submit paling lambat 31 Maret.

Sanksi Keterlambatan

SPT Masa terlambat: denda Rp100.000 per SPT. SPT Tahunan terlambat: denda Rp1.000.000 (WP Badan) atau Rp100.000 (WP OP). Keterlambatan setor: sanksi bunga tarif acuan + 5% per tahun dihitung per bulan.

Kesimpulan

SPT PPh 21 dilaporkan setiap bulan (deadline tanggal 20) dan setahun sekali (formulir 1721, deadline 31 Maret). Di 2026, pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP secara elektronik. Lapor tepat waktu untuk menghindari sanksi denda keterlambatan.

Sederhanakan pelaporan SPT PPh 21 dengan OnlinePajak — payroll dan pajak karyawan terintegrasi, laporan otomatis ke Coretax DJP setiap bulan.

Share

Related articles

PPh 21