Resources / Blog /

PPh 21

Kode Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Cara Memilihnya di Coretax

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan neto yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya PTKP setiap orang berbeda-beda, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki. Untuk memudahkan administrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kode-kode tertentu seperti TK/0, K/1, atau K/I/2 yang mewakili kombinasi status tersebut.

Kode penghasilan tidak kena pajak ini sangat penting bagi karyawan, staf HR atau payroll, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melaporkan SPT Tahunan. Kesalahan dalam memilih kode PTKP dapat berakibat pada perhitungan PPh 21 yang tidak akurat, baik kurang bayar maupun lebih bayar, yang pada akhirnya merepotkan saat rekonsiliasi maupun pelaporan di Coretax.

Artikel ini membahas secara lengkap daftar kode PTKP dan artinya, besaran PTKP terbaru per status, perbandingan PTKP bulanan dan tahunan, tarif progresif PPh 21 yang berlaku setelah penghasilan dikurangi PTKP, cara memilih status PTKP yang benar di Coretax, hingga dasar hukum yang melandasinya.

Jawaban Singkat: Kode PTKP terdiri dari kombinasi huruf TK (Tidak Kawin), K (Kawin), dan I (penghasilan istri digabung dengan suami), diikuti angka 0 sampai 3 yang menunjukkan jumlah tanggungan. Contohnya, TK/0 berarti Tidak Kawin tanpa tanggungan dengan PTKP Rp54.000.000 per tahun, sedangkan K/I/3 berarti Kawin dengan penghasilan istri digabung dan 3 tanggungan, dengan PTKP Rp126.000.000 per tahun. Daftar lengkap 12 kode PTKP dan besarannya dapat dilihat pada tabel di bawah.

Apa Itu Kode PTKP dan Bagaimana Cara Membacanya?

Kode PTKP adalah singkatan baku yang digunakan DJP untuk menandai status Penghasilan Tidak Kena Pajak seorang Wajib Pajak berdasarkan status pernikahan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Kode ini biasanya muncul pada slip gaji, bukti potong (Form 1721-A1), maupun saat pengisian profil Wajib Pajak di Coretax.

Setiap kode PTKP terdiri dari beberapa komponen huruf dan angka yang masing-masing memiliki arti tersendiri. Berikut penjelasannya:

Komponen Kode Arti Keterangan
TK Tidak Kawin Wajib Pajak berstatus belum menikah atau bercerai
K Kawin Wajib Pajak berstatus menikah, penghasilan suami-istri dihitung terpisah
K/I Kawin, penghasilan Istri digabung Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dalam satu SPT
/0, /1, /2, /3 Jumlah tanggungan Menunjukkan jumlah anggota keluarga sedarah/semenda yang menjadi tanggungan penuh, maksimal 3 orang

Yang termasuk tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, seperti anak kandung, anak angkat yang sah, orang tua, atau mertua, yang seluruh biaya hidupnya menjadi tanggungan Wajib Pajak dan tidak memiliki penghasilan sendiri. Anak yang sudah berusia di atas 21 tahun pada umumnya tidak dapat lagi dihitung sebagai tanggungan, kecuali masih menempuh pendidikan formal dan seluruh biaya hidupnya masih ditanggung penuh oleh Wajib Pajak — ketentuan ini sebaiknya selalu dicek ulang pada peraturan yang berlaku saat pelaporan.

Daftar Lengkap Kode PTKP dan Besarannya

Berikut adalah 12 kode status PTKP beserta besaran PTKP per tahun yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016:

Kode PTKP Status PTKP per Tahun
TK/0 Tidak Kawin, tanpa tanggungan Rp54.000.000
TK/1 Tidak Kawin, 1 tanggungan Rp58.500.000
TK/2 Tidak Kawin, 2 tanggungan Rp63.000.000
TK/3 Tidak Kawin, 3 tanggungan Rp67.500.000
K/0 Kawin, tanpa tanggungan Rp58.500.000
K/1 Kawin, 1 tanggungan Rp63.000.000
K/2 Kawin, 2 tanggungan Rp67.500.000
K/3 Kawin, 3 tanggungan Rp72.000.000
K/I/0 Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp112.500.000
K/I/1 Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan Rp117.000.000
K/I/2 Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan Rp121.500.000
K/I/3 Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan Rp126.000.000

Khusus untuk kode K/I, besaran PTKP merupakan gabungan PTKP suami (sesuai status K) dengan PTKP tambahan untuk istri sebesar PTKP TK/0, yaitu Rp54.000.000. Misalnya K/I/0 = K/0 (Rp58.500.000) + Rp54.000.000 = Rp112.500.000.

PTKP per Bulan vs per Tahun

PTKP pada dasarnya dihitung secara tahunan, namun untuk keperluan perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan metode tertentu (misalnya bagi pegawai tetap yang baru bekerja di tengah tahun), nilai PTKP perlu dibagi 12 untuk mendapatkan nilai bulanannya. Berikut perbandingannya untuk beberapa status yang paling umum:

Kode PTKP PTKP per Tahun PTKP per Bulan (dibagi 12)
TK/0 Rp54.000.000 Rp4.500.000
TK/1 Rp58.500.000 Rp4.875.000
K/0 Rp58.500.000 Rp4.875.000
K/1 Rp63.000.000 Rp5.250.000
K/2 Rp67.500.000 Rp5.625.000
K/3 Rp72.000.000 Rp6.000.000

Sejak diberlakukannya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan PPh 21 bulanan, sebagian besar pemberi kerja menggunakan tabel TER yang sudah mempertimbangkan status PTKP secara langsung. Namun, untuk penghitungan PPh 21 setahun (misalnya pada masa pajak terakhir atau saat penghitungan ulang tahunan), nilai PTKP tahunan tetap menjadi acuan utama pengurang penghasilan neto.

Tarif Progresif PPh 21 Setelah Dikurangi PTKP

Setelah penghasilan neto setahun dikurangi dengan PTKP sesuai kode di atas, sisanya disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang dikenakan tarif PPh 21 progresif sesuai Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif PPh 21
Sampai dengan Rp60.000.000 5%
Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 15%
Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 30%
Di atas Rp5.000.000.000 35%

Sebagai ilustrasi, karyawan dengan status TK/0 dan penghasilan neto setahun Rp80.000.000 memiliki PKP sebesar Rp80.000.000 – Rp54.000.000 = Rp26.000.000. PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp26.000.000 = Rp1.300.000. Untuk perhitungan bulanan yang lebih praktis, pemberi kerja umumnya menggunakan tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan yang sudah memetakan kombinasi kode PTKP dan kisaran penghasilan ke persentase tarif tertentu.

Cara Memilih Status PTKP di Coretax saat Lapor SPT

Sejak implementasi Coretax Administration System oleh DJP, profil status PTKP Wajib Pajak terhubung langsung dengan data kependudukan dan data keluarga yang terdaftar. Berikut langkah umum memilih atau memperbarui status PTKP di Coretax:

  1. Login ke portal Coretax DJP menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi.
  2. Masuk ke menu Profil Wajib Pajak, kemudian pilih submenu data keluarga atau status PTKP.
  3. Periksa status perkawinan yang tercatat (Kawin/Tidak Kawin) dan pastikan sesuai dengan kondisi terkini, termasuk apakah penghasilan istri digabung dengan suami.
  4. Tambahkan atau perbarui data tanggungan (anak, orang tua, atau mertua yang menjadi tanggungan) sesuai dengan ketentuan, maksimal 3 tanggungan.
  5. Sistem Coretax akan otomatis menghasilkan kode PTKP (misalnya K/2) berdasarkan kombinasi status perkawinan dan jumlah tanggungan yang diinput.
  6. Pastikan kode PTKP yang muncul pada Coretax sesuai dengan kode PTKP yang digunakan pemberi kerja saat memotong PPh 21, agar tidak terjadi selisih saat rekonsiliasi di SPT Tahunan.

Bila terdapat perbedaan antara kode PTKP versi pemberi kerja (pada bukti potong 1721-A1) dengan kode PTKP versi profil Coretax, sebaiknya segera dikoordinasikan dengan bagian payroll perusahaan agar pemotongan PPh 21 di tahun berjalan dapat disesuaikan.

Dasar Hukum Kode PTKP

Pengaturan mengenai besaran dan kode PTKP bersumber dari beberapa regulasi utama berikut:

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 7 — mengatur dasar penetapan PTKP sebagai pengurang penghasilan neto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 — menetapkan besaran PTKP terbaru yang berlaku, yaitu Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), beserta penambahan untuk status kawin dan tanggungan.
  • Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 — mengubah struktur tarif progresif PPh Pasal 17 menjadi lima lapisan (5%-35%) yang berlaku terhadap Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP.

Mengelola PPh 21 Karyawan Lebih Mudah dengan OnlinePajak

Memastikan setiap karyawan menggunakan kode PTKP yang tepat adalah langkah penting agar perhitungan PPh 21 akurat dan terhindar dari risiko kurang bayar maupun lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan. Namun, mengelola data status PTKP untuk puluhan hingga ribuan karyawan secara manual tentu rentan terhadap kesalahan input.

OnlinePajak menyediakan fitur penghitungan PPh 21 yang sudah terintegrasi dengan kode PTKP terbaru sesuai PMK 101/PMK.010/2016 dan tarif progresif UU HPP, sehingga tim HR dan payroll dapat menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 karyawan dalam satu platform. Sistem ini membantu memastikan kode PTKP setiap karyawan konsisten antara perhitungan gaji, bukti potong, hingga pelaporan SPT, sehingga proses rekonsiliasi menjadi lebih efisien dan minim risiko kesalahan.

FAQ Seputar Kode PTKP

Apa saja kode status PTKP dan artinya?

Kode status PTKP terdiri dari TK (Tidak Kawin), K (Kawin), dan K/I (Kawin dengan penghasilan istri digabung), yang masing-masing diikuti angka 0 hingga 3 sesuai jumlah tanggungan. Total terdapat 12 kombinasi kode, mulai dari TK/0 hingga K/I/3, dengan besaran PTKP yang berbeda-beda sesuai tabel pada artikel ini.

Berapa PTKP terbaru untuk status K/1?

Berdasarkan PMK 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku, PTKP untuk status K/1 (Kawin dengan 1 tanggungan) adalah Rp63.000.000 per tahun, atau setara Rp5.250.000 per bulan jika dibagi 12.

Apakah PTKP naik dari tahun-tahun sebelumnya?

Besaran PTKP terakhir kali mengalami perubahan signifikan pada tahun 2016 melalui PMK 101/PMK.010/2016, dari sebelumnya Rp36.000.000 menjadi Rp54.000.000 untuk status TK/0. Sejak itu hingga saat ini, besaran PTKP tersebut belum mengalami kenaikan lagi, sehingga Wajib Pajak perlu memastikan informasi terbaru langsung dari peraturan resmi DJP saat melakukan pelaporan.

Bagaimana cara memilih status PTKP di Coretax saat lapor SPT?

Status PTKP di Coretax ditentukan secara otomatis berdasarkan data status perkawinan dan data tanggungan yang diinput pada profil Wajib Pajak. Wajib Pajak perlu memastikan data keluarga dan tanggungan pada Coretax s sudasesuai kondisi terkini agar kode PTKP yang terbentuk (misalnya K/2) sesuai dengan kode yang digunakan pemberi kerja saat memotong PPh 21.

Apakah anak di atas 21 tahun masih dihitung sebagai tanggungan PTKP?

Pada umumnya, anak yang sudah berusia di atas 21 tahun tidak lagi dapat dihitung sebagai tanggungan PTKP, kecuali jika masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa yang menempuh pendidikan formal dan seluruh biaya hidupnya masih sepenuhnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Untuk kepastian, ketentuan batas usia dan kriteria tanggungan ini sebaiknya dicek kembali pada peraturan terbaru yang berlaku.

Bagaimana PTKP untuk suami-istri yang keduanya bekerja?

Jika suami dan istri masing-masing memiliki NPWP dan penghasilan sendiri serta dikenakan pajak secara terpisah, maka masing-masing menggunakan status K (Kawin) tanpa digabung, dengan PTKP suami sesuai status K/jumlah tanggungan dan istri menggunakan PTKP TK/0. Namun, jika penghasilan istri digabung dengan suami dalam satu SPT (misalnya istri tidak memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas terpisah), maka digunakan kode K/I dengan PTKP gabungan sesuai tabel pada artikel ini.

Kesimpulan

Kode penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seperti TK/0, K/1, hingga K/I/3 merupakan representasi dari status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak, yang menentukan besarnya batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh 21. Memahami daftar lengkap 12 kode PTKP beserta besarannya, perbedaan nilai bulanan dan tahunan, serta tarif progresif PPh 21 yang berlaku setelah PTKP, akan membantu karyawan maupun tim payroll memastikan perhitungan pajak penghasilan sudah akurat.

Selain itu, dengan beralihnya sistem pelaporan ke Coretax, memastikan status PTKP pada profil Wajib Pajak selalu sesuai dengan kondisi terbaru menjadi semakin penting agar tidak terjadi selisih saat rekonsiliasi SPT Tahunan. Menggunakan platform seperti OnlinePajak dapat membantu menjaga konsistensi data PTKP dalam proses penghitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh 21 karyawan.

Share

Related articles

PPh 21