Resources / Blog /

PPh 21

Tax Status: Arti Kode PTKP dan Pengaruhnya pada PPh 21

Tax status adalah kode yang menunjukkan status perpajakan karyawan berdasarkan kondisi perkawinan dan jumlah tanggungan, yang menjadi dasar penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam perhitungan PPh 21. Kode ini sering muncul di slip gaji, formulir SPT, dan sistem payroll dalam format seperti TK/0, K/0, K/1, K/2, hingga K/3.

Memahami tax status penting bagi karyawan maupun HR, karena satu kode yang salah bisa menyebabkan pemotongan PPh 21 yang terlalu besar atau terlalu kecil — keduanya berujung pada koreksi di akhir tahun.

Apa Itu Tax Status dan PTKP?

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah ambang batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh 21. Jika penghasilan karyawan di bawah PTKP, ia tidak membayar PPh 21 sama sekali. Kelebihan penghasilan di atas PTKP itulah yang disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan dikenakan tarif pajak.

Besaran PTKP saat ini diatur dalam PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dan masih berlaku hingga 2025. Mekanisme pemotongan PPh 21 bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023.

Jenis Kode Tax Status (TK dan K)

Tax status terdiri dari dua kelompok kode utama: TK (Tidak Kawin) dan K (Kawin). Angka setelah garis miring menunjukkan jumlah tanggungan, dengan maksimal 3 tanggungan.

Kode Arti Kondisi
TK/0 Tidak Kawin, 0 tanggungan Lajang tanpa tanggungan
TK/1 Tidak Kawin, 1 tanggungan Lajang menanggung 1 orang (misal orang tua)
TK/2 Tidak Kawin, 2 tanggungan Lajang menanggung 2 orang
TK/3 Tidak Kawin, 3 tanggungan Lajang menanggung 3 orang
K/0 Kawin, 0 tanggungan anak Sudah menikah, istri tidak bekerja, belum punya anak
K/1 Kawin, 1 tanggungan Sudah menikah dengan 1 anak atau tanggungan
K/2 Kawin, 2 tanggungan Sudah menikah dengan 2 anak atau tanggungan
K/3 Kawin, 3 tanggungan Sudah menikah dengan 3 anak atau tanggungan (maksimal)
K/I/0 Kawin, penghasilan digabung, 0 tanggungan Suami-istri gabung SPT, tanpa anak
K/I/1 Kawin, penghasilan digabung, 1 tanggungan Suami-istri gabung SPT, 1 anak

Tabel PTKP 2024 Berdasarkan Status Perkawinan (PMK 101/2016)

Kode Status PTKP Per Tahun PTKP Per Bulan
TK/0 Rp54.000.000 Rp4.500.000
TK/1 Rp58.500.000 Rp4.875.000
TK/2 Rp63.000.000 Rp5.250.000
TK/3 Rp67.500.000 Rp5.625.000
K/0 Rp58.500.000 Rp4.875.000
K/1 Rp63.000.000 Rp5.250.000
K/2 Rp67.500.000 Rp5.625.000
K/3 Rp72.000.000 Rp6.000.000
K/I/0 Rp112.500.000 Rp9.375.000
K/I/1 Rp117.000.000 Rp9.750.000
K/I/2 Rp121.500.000 Rp10.125.000
K/I/3 Rp126.000.000 Rp10.500.000

Perbedaan TK/0 dan K/0

Ini adalah perbedaan yang sering membingungkan. Nilai PTKP-nya sama (Rp58.500.000 untuk K/0), tetapi TK/0 dan K/0 berbeda kondisi:

  • TK/0: Wajib pajak belum pernah menikah, atau sudah bercerai tanpa tanggungan. PTKP = Rp54.000.000.
  • K/0: Wajib pajak sudah menikah, istri tidak bekerja, dan belum memiliki anak. PTKP = Rp58.500.000 (PTKP dasar + tambahan kawin Rp4.500.000).

Perbedaan ini berdampak Rp4.500.000 per tahun pada PTKP, yang berpengaruh langsung pada besarnya PKP dan PPh 21 terutang.

Contoh Dampak Tax Status pada PPh 21 Karyawan

Dua karyawan dengan gaji Rp8.000.000/bulan dan biaya jabatan 5% (Rp400.000), tanpa komponen lain:

Komponen TK/0 K/2
Penghasilan Bruto/bulan Rp8.000.000 Rp8.000.000
Biaya Jabatan Rp400.000 Rp400.000
Penghasilan Neto/bulan Rp7.600.000 Rp7.600.000
Penghasilan Neto/tahun Rp91.200.000 Rp91.200.000
PTKP Rp54.000.000 Rp67.500.000
PKP/tahun Rp37.200.000 Rp23.700.000
PPh 21/tahun (tarif 5%) Rp1.860.000 Rp1.185.000
PPh 21/bulan Rp155.000 Rp98.750

Perbedaan PPh 21 per bulan antara TK/0 dan K/2 mencapai Rp56.250 — atau Rp675.000 per tahun. Ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan tax status karyawan tepat di sistem payroll.

Prosedur Update Tax Status di Payroll

Perubahan tax status (misalnya menikah atau memiliki anak baru) tidak berlaku otomatis. Berikut alur yang benar:

  • Kapan berlaku: Perubahan status PTKP baru berlaku pada tahun pajak berikutnya. Jika menikah pada bulan Juli 2024, maka kode K/0 baru berlaku mulai 1 Januari 2025.
  • Dokumen yang diperlukan: Karyawan melaporkan perubahan ke HR/payroll disertai dokumen pendukung (buku nikah, akta kelahiran anak).
  • Update sistem: HR memperbarui data PTKP di sistem payroll sebelum awal tahun pajak baru.
  • Dampak jika terlambat: Karyawan bisa membayar PPh 21 lebih besar dari seharusnya, dan harus melakukan koreksi saat pelaporan SPT Tahunan.

Aturan Tanggungan yang Sah

Tidak semua anggota keluarga bisa dimasukkan sebagai tanggungan. Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, tanggungan yang sah adalah:

  • Anggota keluarga sedarah dalam garis lurus: orang tua kandung dan anak kandung.
  • Anggota keluarga semenda dalam garis lurus: mertua dan anak tiri.
  • Anak angkat yang sah secara hukum.

Keponakan, saudara ipar, atau paman tidak termasuk tanggungan yang menambah PTKP, meskipun secara ekonomi ditanggung. Jumlah maksimum tanggungan adalah 3 orang.

Apa perbedaan TK/0 dan K/0?

TK/0 adalah status wajib pajak yang belum menikah tanpa tanggungan, dengan PTKP Rp54.000.000/tahun. K/0 adalah status wajib pajak yang sudah menikah tetapi belum memiliki tanggungan anak (istri tidak bekerja), dengan PTKP Rp58.500.000/tahun. Nilai selisih Rp4.500.000 berasal dari tambahan PTKP untuk status kawin.

Bagaimana cara update status PTKP di payroll?

Karyawan melaporkan perubahan status kepada HR atau bagian payroll disertai dokumen pendukung. Perubahan PTKP berlaku mulai tahun pajak berikutnya, bukan sejak bulan kejadian. Pastikan data diperbarui di sistem payroll sebelum 1 Januari tahun berikutnya agar pemotongan PPh 21 akurat.

PTKP 2024 berapa?

PTKP 2024 masih mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016 dan belum berubah sejak 2016. PTKP dasar untuk TK/0 adalah Rp54.000.000/tahun. Untuk K/3 (kawin dengan 3 tanggungan), PTKP mencapai Rp72.000.000/tahun. Tidak ada penyesuaian PTKP baru yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2024 atau 2025.

Apakah karyawan kontrak juga menggunakan kode PTKP yang sama?

Ya. Kode PTKP dan nilai PTKP berlaku sama untuk semua wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), maupun pekerja lepas yang memiliki NPWP. Perbedaan hanya pada metode pemotongan PPh 21 sesuai jenis penghasilannya.

Bagaimana jika tax status karyawan salah di sistem payroll?

Jika kode PTKP salah di sistem payroll, karyawan bisa mengalami kelebihan atau kekurangan pemotongan PPh 21 sepanjang tahun. Koreksi dilakukan pada bulan Desember saat rekonsiliasi akhir tahun menggunakan metode progresif, dan karyawan harus melapor ulang di SPT Tahunan jika ada selisih.

Kelola Tax Status Karyawan Lebih Mudah dengan OnlinePajak

Mengelola tax status untuk puluhan atau ratusan karyawan dengan perubahan kondisi keluarga yang berbeda-beda bisa menjadi beban tersendiri bagi tim HR. Fitur PPh 21 OnlinePajak memungkinkan HR memperbarui kode PTKP karyawan secara massal, menghitung PPh 21 TER secara otomatis, dan menghasilkan bukti potong 1721-A1 siap lapor. Coba gratis di OnlinePajak.com.

Referensi Regulasi

  • PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 (TER)
  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021)

Share

Related articles

PPh 21