Nomor Seri Faktur Pajak dapat diperoleh melalui aplikasi e-NOFA Pajak. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak.
PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK (PENG – 4/PJ.02/2014)
Pengumuman ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai tata cara permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya adalah sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat Faktur Pajak dengan Kode dan NSFP, yaitu terdiri dari 16 digit yang terdiri dari dua digit Kode Transaksi, satu digit Kode Status, dan 13 digit nomor faktur pajak yang ditentukan DJP.
- NSFP dapat diperoleh PKP sesuai tata cara yang telah ditentukan. Contoh: untuk tahun 2016, nomor faktur pajak akan dimulai dari 000.16.00000001 dan seterusnya.
- Nomor faktur pajak yang digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan dua digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.
Setor pajak dengan satu klik
Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang Bisa Diminta Wajib Pajak
Jumlah nomor faktur pajak yang bisa diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.
Persyaratan Penggunaan Aaplikasi Nomor Seri Faktur Pajak Online
Persyaratan menggunakan aplikasi permintaan nomor seri faktur pajak online adalah sebagai berikut:
- Pengguna adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki akun PKP. PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omzet tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
- Memiliki mempunyai kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.
- Memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP. Masa berlaku sertifikat digital adalah 2 tahun sejak diberikan. PKP boleh meminta sertifikat digital baru sebelum kedaluwarsa.
Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online
Kini untuk semakin memudahkan wajib pajak, selain di KPP tempat PKP dikukuhkan juga dapat dilakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online melalui e-NOFA Pajak.
e-Nofa pajak atau Elektronik Nomor Faktur Online adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk melakukan permintaan nomor faktur pajak secara online. Caranya adalah dengan mengakses situs e-Nofa pajak dari DJP di http://efaktur.pajak.go.id dan memiliki sertifikat digital.
Kesimpulan
Berikut ini persyaratan penggunaan aplikasi NSFP online yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan permintaan nomor seri faktur pajak online:
- Pengguna sudah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP.
- Memiliki kode aktivasi dan password.
- Memiliki sertifikat digital dari KPP.