Apa Itu e-Bupot Bulk?
e-Bupot Bulk adalah fitur pada aplikasi Coretax DJP yang memungkinkan wajib pajak (pemotong pajak) untuk membuat dan mengunggah bukti pemotongan pajak dalam jumlah banyak sekaligus. Fitur ini berguna bagi perusahaan yang membayar jasa kepada banyak vendor, pemberi kerja dengan karyawan besar, dan wajib pajak dengan transaksi PPh 23/26 volume tinggi.
Perbedaan e-Bupot Normal vs e-Bupot Bulk
e-Bupot Normal dibuat satu per satu melalui form di Coretax — cocok untuk transaksi sedikit. e-Bupot Bulk menggunakan upload CSV/Excel massal — cocok untuk volume besar yang datanya sudah tersedia di sistem akuntansi.
Jenis Bukti Potong yang Bisa Dibuat Secara Bulk
Per 2026, fitur e-Bupot Bulk di Coretax mendukung: PPh Pasal 21 (karyawan dan bukan karyawan), PPh Pasal 23 (jasa, royalti, bunga, dividen dari WP DN), PPh Pasal 26 (penghasilan WP Luar Negeri), dan PPh Pasal 4 ayat (2) / PPh Final.
Persiapan Sebelum Upload e-Bupot Bulk
1. Siapkan Data Transaksi
Kumpulkan untuk setiap bukti potong: NPWP dan nama pihak yang dipotong, jenis penghasilan (kode objek pajak), jumlah penghasilan bruto, tarif pajak, jumlah pajak yang dipotong, dan tanggal pemotongan.
2. Unduh Template CSV dari Coretax
Selalu gunakan template resmi dari Coretax DJP: Login ke coretaxdjp.pajak.go.id → Bukti Pemotongan/Pemungutan → pilih jenis → klik Upload Bulk → download template CSV.
3. Isi Template CSV
Format tanggal DD/MM/YYYY, NPWP 15 digit tanpa titik dan strip, jumlah tanpa pemisah ribuan, kode objek pajak sesuai ketentuan (misal: 23-100-01 untuk jasa teknik).
Langkah-Langkah Upload e-Bupot Bulk di Coretax
- Login ke Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP dan passphrase.
- Pilih menu Kewajiban Pajak → Bukti Pemotongan.
- Pilih jenis bukti potong sesuai pasal (PPh 21, 23, 26, atau 4 ayat 2).
- Klik Upload atau Impor Bulk.
- Pilih file CSV yang sudah diisi, klik Unggah.
- Sistem memvalidasi data. Perbaiki jika ada error.
- Setelah validasi berhasil, klik Proses untuk membuat semua bukti potong sekaligus.
- Bukti potong mendapat nomor seri otomatis dan dapat diunduh/dikirim ke penerima.
Batas Maksimum Upload per Batch
Maksimal 1.000 baris per file CSV per satu kali upload, ukuran file maksimal 5 MB. Jika data melebihi batas, bagi menjadi beberapa file dan upload bertahap.
Tips Menghindari Error saat Upload Bulk
Validasi NPWP pihak terpotong aktif dan valid. Gunakan kode objek pajak yang tepat. Hapus baris kosong di akhir file CSV. Simpan CSV dengan encoding UTF-8. Pastikan format tanggal konsisten di seluruh file.
Setelah Upload Berhasil
Unduh bukti potong dalam format PDF dan distribusikan ke rekanan. Data akan otomatis terakomodasi dalam SPT Masa PPh di Coretax untuk dilaporkan.
FAQ e-Bupot Bulk
Apakah e-Bupot Bulk dapat digunakan untuk semua jenis pajak?
Tidak. Penggunaan e-Bupot Bulk bergantung pada jenis pajak dan fitur yang tersedia pada sistem perpajakan yang digunakan. Pastikan Anda memeriksa ketentuan terbaru untuk mengetahui jenis bukti potong yang dapat diproses secara massal.
Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan setelah upload data?
Jika ditemukan kesalahan setelah proses upload, Anda dapat melakukan koreksi sesuai prosedur yang berlaku. Pastikan data diperiksa kembali sebelum batas waktu pelaporan agar dokumen perpajakan tetap akurat dan sesuai ketentuan.
Apakah e-Bupot Bulk memerlukan sertifikat elektronik?
Ya. Sertifikat elektronik umumnya diperlukan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik dan melakukan proses penerbitan dokumen perpajakan secara digital, termasuk pembuatan bukti potong dalam jumlah besar.
Apa keuntungan menggunakan e-Bupot Bulk?
e-Bupot Bulk membantu mempercepat proses pembuatan bukti potong dalam jumlah banyak, mengurangi pekerjaan manual, meminimalkan risiko kesalahan input, serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan perusahaan.
Siapa yang cocok menggunakan e-Bupot Bulk?
e-Bupot Bulk umumnya digunakan oleh perusahaan atau organisasi yang harus menerbitkan banyak bukti potong secara rutin. Fitur ini membantu mengelola volume transaksi yang besar dengan lebih efisien dibandingkan input satu per satu.
Kesimpulan
Fitur e-Bupot Bulk di Coretax DJP adalah solusi efisien bagi perusahaan dengan volume transaksi pemotongan pajak tinggi. Dengan menyiapkan data dalam format CSV sesuai template, Anda dapat membuat ratusan bukti potong dalam sekali upload. Butuh solusi otomatis? OnlinePajak hadir sebagai mitra resmi DJP yang terintegrasi dengan Coretax.